Eks Kadis Sosial Makassar dan Enam Terdakwa Lainnya Didakwa Korupsi Bansos Covid Rp5,2 Miliar
Harga pengadaan menjadi lebih mahal dibandingkan penawaran Bulog.
Jejakfakta.com, MAKASSAR — Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 di Dinas Sosial Kota Makassar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/5/2025).
Sebanyak tujuh orang terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial Makassar, Mukhtar Tahir, didakwa merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar dalam dakwaannya menyebut, ketujuh terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam proyek pengadaan barang senilai Rp36,58 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2020.
Baca Juga : Pemkot Makassar–Kejari Teken MoU, Appi Tekankan Pemerintahan Bersih dan Optimalisasi Pajak Daerah
Selain Mukhtar Tahir, enam terdakwa lainnya yakni: Salahuddin (Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa Makassar), M. Arief Rachman (Direktur CV. Annisa Putri Mandiri), Fajar Sidiq (Direktur CV. Sembilan Mart), Ikmul Alifuddin (Direktur CV. Zizou Insan Perkasa), Suryadi (Direktur CV. Adifa Raya Utama), dan Syamsul (Direktur CV. Mitra Sejati).
Menurut JPU, Dinas Sosial awalnya diwajibkan bekerja sama dengan Perum Bulog untuk pengadaan sembako dengan harga per paket Rp150.000, berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD Makassar.
Namun, Mukhtar Tahir justru menunjuk sembilan penyedia jasa, delapan di antaranya tidak memenuhi syarat sebagai penyedia dalam keadaan darurat. Hal ini menyebabkan harga pengadaan menjadi lebih mahal dibandingkan penawaran Bulog.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider, JPU juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU yang sama.
“Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan bantahan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam rilis resmi, Selasa (27/5). Sidang akan dilanjutkan pada 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti berupa keterangan saksi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News