DPK Lutim Dampingi Verifikasi dan Identifikasi Arsip di Setda Luwu Timur
Melalui pendampingan ini, diharapkan akan tercipta sistem pengelolaan arsip yang efisien, tertib, dan terstandar.
Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan pendampingan verifikasi dan identifikasi arsip di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Luwu Timur pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memilah arsip yang layak dimusnahkan dan arsip yang memiliki nilai guna permanen (arsip statis). Langkah ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Pendampingan dilakukan oleh tim Arsiparis DPK Lutim yang dipimpin oleh Tenri H., S.Pd dan Ketut Ari Handayani, SE. Mereka memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan standar kearsipan nasional.
Baca Juga : Wabup Lutim Hadiri HLM TPID Sulsel, Tegaskan Komitmen Stabilitas Harga Jelang Iduladha
“Kegiatan ini sangat penting dalam menjaga tertib arsip serta sebagai upaya penyelamatan arsip statis yang memiliki nilai sejarah, hukum, dan evidensial,” ujar Tenri.
Selama kegiatan berlangsung, tim DPK Lutim bersama staf dari Setda melakukan peninjauan langsung terhadap arsip-arsip lama yang belum diverifikasi. Proses ini meliputi pencatatan, pengelompokan, serta penilaian terhadap setiap dokumen berdasarkan nilai guna administrasi, hukum, dan informasinya.
Melalui pendampingan ini, diharapkan akan tercipta sistem pengelolaan arsip yang efisien, tertib, dan terstandar. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya sadar arsip di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga : HUT ke-27 Luwu Utara, Bupati Irwan Dorong Sinergi Antarwilayah untuk Percepat Kemajuan Luwu Raya
DPK Lutim menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada seluruh perangkat daerah guna mewujudkan sistem kearsipan yang profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News