Menteri LHK Dorong Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar Tangani Sampah Secara Terintegrasi
Hanif menekankan pentingnya pengoperasian fasilitas pengolahan sampah seperti TPS3R, TPST, dan PGU untuk menyerap volume sampah sebelum masuk ke TPA.
Jejakfakta.com, MAKASSAR – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil langkah konkret dan kolaboratif dalam menangani permasalahan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Hal tersebut disampaikan saat Menteri Hanif meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang di Makassar pada Jumat (30/5/2025). Dalam kunjungan itu, ia mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemkot Makassar, namun menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada TPA.
"TPA seperti ini hanya menampung residu. Jika sampah langsung dibuang ke TPA tanpa pengolahan sebelumnya, bebannya akan terlalu berat," ujar Menteri Hanif.
Baca Juga : Di Forum UCLG ASPAC, Munafri Paparkan Strategi Besar Makassar Atasi Krisis Sampah
Ia juga mengungkapkan bahwa volume sampah di Makassar telah mencapai lebih dari 1.300 ton per hari, dengan kapasitas TPA diperkirakan hanya cukup untuk 1–2 tahun ke depan jika tidak ada intervensi strategis.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mendampingi kunjungan tersebut, menyatakan komitmennya untuk mengurangi risiko lingkungan melalui pengelolaan sampah yang lebih maksimal.
"Pemerintah kota terus mendorong sistem pengolahan sampah terintegrasi. Salah satu langkah yang kami ambil adalah capping air lindi dan antisipasi mikroplastik," ujar Munafri.
Pemkot Makassar juga tengah menjalin kerja sama dengan pihak terkait dalam program Waste to Energy (WtE) dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Kementerian untuk kelanjutan proyek tersebut.
Munafri menambahkan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, melainkan perlu melibatkan pihak ketiga dengan tanggung jawab yang jelas dan berbasis rekomendasi. Ia juga menyebut pentingnya pemberian insentif dalam proses ini.
"Insya Allah, kalau ini berhasil, tidak lebih dari tahun 2028 kita bisa hidup berdampingan secara baik dengan sampah," imbuhnya optimistis.
Baca Juga : Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Munafri: Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah
Menteri Hanif turut menekankan pentingnya pengoperasian fasilitas pengolahan sampah seperti TPS3R, TPST, dan PGU untuk menyerap volume sampah sebelum masuk ke TPA. Pemerintah pusat, katanya, tengah menyelesaikan revisi Peraturan Presiden tentang Waste to Energy untuk diterapkan di 33 kabupaten/kota besar.
"Kami akan melakukan pemantauan harian dan bulanan. Dua tahun ke depan adalah masa kritis. Setiap daerah harus bergerak cepat," tegas Menteri Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News