Wagub Sulsel dan Menteri LHK Tinjau TPA Tamangapa, Bahas Akselerasi Pengelolaan Sampah dan Waste to Energy

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungan kerja ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kota Makassar, pada Jumat (30/5/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemprov Sulsel

Pentingnya pengoperasian segera fasilitas TPS3R, TPST, dan PDU, serta mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam mengelola air lindi dan mikroplastik.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungan kerja ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kota Makassar, pada Jumat, 30 Mei 2025.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam mengejar target pengelolaan sampah sebesar 51,20 persen pada tahun 2025, sesuai dengan mandat Presiden RI. Hingga saat ini, capaian pengelolaan sampah nasional baru mencapai 39 persen.

Menteri Hanif menyoroti rendahnya optimalisasi sejumlah fasilitas pendukung seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Pusat Daur Ulang (PDU).

Baca Juga : Wabup Lutim Hadiri HLM TPID Sulsel, Tegaskan Komitmen Stabilitas Harga Jelang Iduladha

“Pemerintah daerah diberi waktu enam bulan untuk menghentikan praktik open dumping dan mulai beralih ke sanitary landfill. Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, bukan hanya di TPA,” ujar Hanif.

Ia juga menekankan pentingnya pengoperasian segera fasilitas TPS3R, TPST, dan PDU, serta mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam mengelola air lindi dan mikroplastik.

Menteri Hanif juga mengingatkan penerapan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa setiap pihak penghasil polutan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Perkuat Komitmen Atasi Sampah, Makassar Siap Tinggalkan Open Dumping dan Menuju Kota Bersih Modern

Menurutnya, sumber sampah berasal dari masyarakat, kawasan (seperti perumahan/perkantoran), dan produsen. “Masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sedangkan kawasan dan produsen wajib diberi teguran atau sanksi jika abai dalam pengelolaan sampah,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hanif juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Waste to Energy—teknologi pengubah sampah menjadi energi—yang ditargetkan selesai pada Juni 2025. Pembangunannya akan dimulai pada 2026 dan rampung tahun 2028.

Namun, teknologi ini hanya diterapkan di daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari. Untuk daerah dengan timbulan rendah (di bawah 100 ton per hari), diwajibkan membangun fasilitas pemulihan seperti TPS3R dan TPST.

Baca Juga : Makassar Gaspol Tinggalkan Open Dumping, Wali Kota Dorong Sampah Jadi Energi di Forum Nasional

“Kita tidak bisa menunggu Waste to Energy. Dua tahun ke depan sangat krusial, dan kami akan pantau progresnya setiap bulan,” tambahnya.

Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi menyambut baik arahan tersebut. Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memperkuat sinergi lintas sektor.

“Kami akan segera mengonsolidasikan peran produsen dan pelaku usaha untuk menyusun strategi bersama mengurangi beban sampah. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga perubahan perilaku,” kata Fatmawati.

Baca Juga : Pemkot Makassar Genjot Perubahan Pola Kelola Sampah, Camat-Lurah Diminta Siapkan Solusi per Wilayah

Langkah konkret seperti aktivasi fasilitas TPS3R, TPST, dan PDU akan didorong bersama pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru