Topik Berita : PT Kalla Arebama

Penolakan kehadiran perusahaan tambang merupakan hasil musyawarah khusus adat yang diikuti 7 komunitas adat yang ada di Kecamatan Rampi. Perusahaan ini mendapatkan izin konsesi seluas 12.010 hektar didalamnya terdapat kebun, sawah bahkan perkampungan masyarakat.