Topik Berita : Yaqut Cholil Qoumas

KPK belum melakukan penahanan karena proses penyidikan masih berjalan. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara.

Ini Tugas Baru Para Kepala Kemenag

News - Rabu, 17 April 2024 10:47