Jejakfakta.com, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada Mustadir Dg Sila, terdakwa dalam kasus peredaran produk skincare yang mengandung merkuri. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani hukuman tambahan selama 2 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day dalam sidang yang digelar di PN Makassar, Selasa (3/6/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Mustadir terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan. Oleh karena itu, dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Angeliky dalam persidangan.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Mustadir meresahkan masyarakat dan menunjukkan kurangnya kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya. Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, yang sebelumnya menuntut Mustadir dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa JPU masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Kami menghargai putusan majelis hakim. Namun, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menempuh upaya hukum,” jelas Soetarmi.
Perbedaan pendapat muncul dalam penerapan pasal antara JPU dan hakim. JPU mendakwa Mustadir berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, majelis hakim memutus berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Mustadir diketahui merupakan suami dari Feny Frans, yang juga sempat disebut dalam persidangan namun tidak berstatus tersangka.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




