Jejakfakta.com, Makassar - Sidang vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, yakni M Asri, Sulaeman, Chaerul Akmal di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (05/01/2023), berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi seusai Majelis Hakim dipimpin Johnicol Richard Frans Sine menjatuhi terdakwa M Asri dengan hukuman 13 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan kepada M Asri karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman terhadap M Asri lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, yakni 15 tahun penjara.
Baca Juga : 29 Pelaku Ricuh DPRD Makassar Diamankan, Polisi Telusuri Aktor Intelektual
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa M Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun," ujar Johnicol.
Seusai membacakan amar putusan M Asri, selanjutnya majelis hakim akan membacakan amar putusan terhadap Sulaeman dan Chaerul Akmal. Suasana persidangan berubah memanas saat terjadi cekcok antara penasihat hukum M Asri dengan keluarga Najamuddin Sewang yang hadir dalam persidangan.
Persidangan semakin memanas saat keluarga M Asri turut cekcok. Keluarga Najamuddin Sewang menganggap putusan majelis hakim yang hanya memberikan vonis 13 tahun penjara kepada M Asri, terlalu ringan.
Baca Juga : Motif Pembunuh Wanita Dalam Koper di Pangkep, Andi Rian: Curi Barang dan Ingin Perkosa Korban
Sementara keluarga M Asri juga merasa keberatan atas vonis 13 tahun penjara. Kakak M Asri, Ayu terlihat histeris mendengar adiknya dihukum penjara selama 13 tahun.
"Dia bukan pelaku utama. Dia tidak tahu apa-apa. Dia hanya ikut sama bosnya," teriak Ayu dalam ruang persidangan.
Saat itu, Ayu juga teriak akibat kasus ini ayahnya meninggal dunia, saat kasus ini berjalan.
Baca Juga : Emosi Dengar Adegan Keji Rekonstruksi Pembunuhan di Jalan Kandea, Warga Minta Tersangka Dihukum Mati
"Bapakku juga meninggal," kata Ayu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




