Kamis, 05 Januari 2023 16:34

Protes Putusan Hakim, Sidang Kasus Pembunuhan Petugas Dishub Makassar Ricuh

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Sidang pembunuhan petugas Dishub Makassar di PN Makassar ricuh. @jejakfakta/Atri Suryatri Abbas
Sidang pembunuhan petugas Dishub Makassar di PN Makassar ricuh. @jejakfakta/Atri Suryatri Abbas

Keluarga korban Najamuddin Sewang dan keluarga terdakwa M Asri merasa keberatan atas vonis 13 tahun penjara.

Jejakfakta.com, Makassar - Sidang vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, yakni M Asri, Sulaeman, Chaerul Akmal di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (05/01/2023), berakhir ricuh.

Kericuhan terjadi seusai Majelis Hakim dipimpin Johnicol Richard Frans Sine menjatuhi terdakwa M Asri dengan hukuman 13 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan kepada M Asri karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman terhadap M Asri lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, yakni 15 tahun penjara.

Baca Juga : 29 Pelaku Ricuh DPRD Makassar Diamankan, Polisi Telusuri Aktor Intelektual

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa M Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun," ujar Johnicol.

Seusai membacakan amar putusan M Asri, selanjutnya majelis hakim akan membacakan amar putusan terhadap Sulaeman dan Chaerul Akmal. Suasana persidangan berubah memanas saat terjadi cekcok antara penasihat hukum M Asri dengan keluarga Najamuddin Sewang yang hadir dalam persidangan.

Persidangan semakin memanas saat keluarga M Asri turut cekcok. Keluarga Najamuddin Sewang menganggap putusan majelis hakim yang hanya memberikan vonis 13 tahun penjara kepada M Asri, terlalu ringan.

Baca Juga : Motif Pembunuh Wanita Dalam Koper di Pangkep, Andi Rian: Curi Barang dan Ingin Perkosa Korban

Sementara keluarga M Asri juga merasa keberatan atas vonis 13 tahun penjara. Kakak M Asri, Ayu terlihat histeris mendengar adiknya dihukum penjara selama 13 tahun.

"Dia bukan pelaku utama. Dia tidak tahu apa-apa. Dia hanya ikut sama bosnya," teriak Ayu dalam ruang persidangan.

Saat itu, Ayu juga teriak akibat kasus ini ayahnya meninggal dunia, saat kasus ini berjalan.

Baca Juga : Emosi Dengar Adegan Keji Rekonstruksi Pembunuhan di Jalan Kandea, Warga Minta Tersangka Dihukum Mati

"Bapakku juga meninggal," kata Ayu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kasus Pembunuhan #Najamuddin Sewang #Ricuh
Youtube Jejakfakta.com