Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, mendorong pelaksanaan pendidikan anak usia dini satu tahun pra-sekolah dasar (PAUD Pra-SD) sebagai langkah penting dalam membangun fondasi pendidikan.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 51 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PAUD, yang digelar di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Kamis (26/6/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kota Makassar, Titin Florentina P., para Bunda PAUD tingkat kecamatan dan kelurahan, orang tua calon siswa SD, serta pejabat terkait dari Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Genjot Perubahan Pola Kelola Sampah, Camat-Lurah Diminta Siapkan Solusi per Wilayah
Dalam sambutannya, Melinda Aksa menegaskan bahwa usia dini merupakan masa emas perkembangan anak.
"Pada periode ini, anak-anak memiliki potensi luar biasa untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik dari segi fisik, mental, maupun emosional," ujarnya. "Apa yang mereka peroleh di usia ini akan menentukan karakter dan kemampuan mereka di jenjang pendidikan berikutnya."
Melinda menilai PAUD sebagai fondasi utama bagi anak dalam memasuki pendidikan dasar dan mendorong semua pihak untuk mendukung kebijakan wajib PAUD satu tahun sebelum SD.
Baca Juga : Ketua Dekranasda Makassar Dorong Kerajinan Lokal Jadi Identitas dan Penggerak Ekonomi
Ia juga menekankan bahwa Perwali No. 51 Tahun 2021 menjadi payung hukum penting agar layanan pendidikan PAUD di Kota Makassar dapat diakses secara inklusif dan berkualitas.
“Perwali ini memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan pra-SD minimal satu tahun agar lebih siap belajar di tingkat SD,” jelasnya.
Ketua Pokja Bunda PAUD Kota Makassar, Titin Florentina P., turut menambahkan bahwa Perwali ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin masa transisi pendidikan anak secara berkelanjutan.
Baca Juga : Rakerda Bunda PAUD Makassar 2026: Perkuat Sinergi, Lahirkan Inovasi Layanan Anak Usia Dini
“Perwali ini lahir sebagai bentuk kepedulian kita terhadap masa transisi anak dari PAUD ke SD. Dengan adanya regulasi ini, pendidikan anak bisa lebih merata dan berkesinambungan,” katanya.
Ia berharap para Bunda PAUD di seluruh kecamatan dan kelurahan aktif menyosialisasikan regulasi ini agar implementasi di lapangan berjalan optimal.
Sosialisasi ini juga menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kota Makassar Yasmain Gasbar, dan Kepala Bagian Hukum Kota Makassar Muh Izhar Kurniawan. Keduanya memaparkan latar belakang, tujuan, serta implementasi konkret Perwali No. 51 Tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




