Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menekan laju inflasi. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah H. Bahri Suli ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Bupati Lutim, Rabu (3/7/2025).
Dalam rakor tersebut, Sekda menekankan pentingnya langkah konkret dan terkoordinasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di daerah.

“OPD harus menyusun program yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Kita butuh aksi yang terkoordinasi, bukan hanya wacana,” tegas Bahri Suli.
Baca Juga : Tinjau Gerakan Pangan Murah, Bupati Luwu Timur Instruksikan Perluasan hingga Desa
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi yang erat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bulog dalam memperkuat data dan distribusi bahan pokok agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Rapat ini turut dihadiri Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Alamsyah Perkesi, Asisten Administrasi Umum Ir. Nursih Haerani, perwakilan BPS, Bulog, serta OPD terkait.
Sekda Bahri menginstruksikan agar sembilan langkah pengendalian inflasi yang telah disusun segera ditindaklanjuti. Beberapa di antaranya diprioritaskan untuk dilaksanakan pada Juli ini, antara lain:
Baca Juga : Bupati Irwan Lepas 14 ASN Purna Bhakti, Dua Kepala Dinas Resmi Pensiun
1. Gerakan menanam komoditas pemicu inflasi seperti cabai dan pangan lokal lainnya;
2. Operasi pasar murah dan Gerakan Pangan Murah (GPM);
3. Pengaktifan Mini Distribution Centre (MDC) sebagai pusat distribusi lokal bahan pokok;
Baca Juga : Ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Wabup Puspawati: Inovasi dan Kinerja Jadi Kunci Kemajuan Daerah
4. Kerja sama antar daerah untuk menjamin kelancaran pasokan bahan kebutuhan pokok.
“Langkah-langkah ini harus segera dijalankan. Kita ingin hasil yang langsung dirasakan masyarakat, bukan sekadar program di atas kertas,” tutup Bahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




