Jejakfakta.com, GOWA – Meski menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Nurliah (33), warga Perumahan Inayah Mega, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, memilih memaafkan suaminya, Safaruddin (41), dan mencabut laporan terhadapnya.
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025. Safaruddin melakukan penganiayaan setelah pertengkaran hebat akibat perselingkuhan yang diketahui oleh istrinya. Kejadian itu bahkan terjadi di depan anak mereka sendiri.

Namun, dengan pertimbangan keutuhan keluarga dan masa depan anak, Nurliah akhirnya luluh setelah Safaruddin menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya sudah memaafkan suami saya dengan pertimbangan keutuhan rumah tangga saya,” ujar Nurliah kepada wartawan.
Restorative Justice Ditempuh
Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polres Gowa. Proses tersebut dihadiri pihak kepolisian, aparat pemerintah desa, serta keluarga kedua belah pihak.
Baca Juga : Polres Gowa Resmi Naik Status Jadi Polresta, Wabup: Kebanggaan Seluruh Masyarakat
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa langkah RJ dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan dan demi menjaga keutuhan rumah tangga.
“Alhamdulillah, Polres Gowa melaksanakan restorative justice. Hal ini dilakukan agar hubungan suami-istri tetap terjalin, apalagi mereka masih memiliki anak-anak yang masih kecil,” ujarnya di Mapolres Gowa, Selasa (26/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKBP Bachtiar, menambahkan bahwa RJ ditempuh setelah semua syarat dipenuhi, termasuk pengakuan pelaku dan kesediaan korban memaafkan.
Baca Juga : Wabup Gowa Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Sinergi Pemkab dan Polri Semakin Kuat
“Kami berharap kejadian serupa tidak lagi terulang,” ucap Bachtiar.
Safaruddin yang hadir dalam proses RJ turut menyampaikan penyesalan mendalam dan permohonan maaf secara terbuka.
“Saya minta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan saya,” ujar Safaruddin.
Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban
Proses RJ diakhiri dengan pelukan dan ciuman kening antara Safaruddin dan Nurliah sebagai tanda perdamaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




