Senin, 01 September 2025 07:24

Kebebasan Pers Dibungkam, AJI Peringatkan Kembalinya Rezim Represif

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. Aksi tolak kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. @Jejakfakta/Istimewa
Ilustrasi. Aksi tolak kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. @Jejakfakta/Istimewa

Nany Afrida: Kebebasan pers bukan barang yang bisa dinegosiasikan. Ia adalah syarat utama demokrasi yang sehat.

Jejakfakta.com, JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras kekerasan sistematis yang dialami jurnalis selama liputan aksi unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025 di berbagai daerah. Dalam pernyataan resminya, AJI menyebut tindakan aparat sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.

Aksi yang dipicu oleh kebijakan kontroversial pemerintah dan lembaga negara berujung ricuh di sejumlah wilayah, disertai bentrok, penjarahan, serta pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Tak hanya massa dan warga yang menjadi korban, jurnalis pun turut mengalami intimidasi, kekerasan fisik, bahkan kriminalisasi saat menjalankan tugas peliputan.

Baca Juga : Praperadilan Jurnalis Antara Dikabulkan, Herlambang: Tak Ada Lagi Alasan Menunda Proses Hukum

Sejumlah jurnalis dari berbagai media nasional dan lokal dilaporkan mengalami kekerasan saat bertugas. Berikut beberapa peristiwa yang berhasil dihimpun AJI:

  • 25 Agustus 2025: Bayu Pratama S, jurnalis foto Antara, dipukul saat meliput di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
  • 28 Agustus: Jurnalis foto dari Tempo dan Antara dipukul orang tak dikenal di sekitar Mako Brimob, Kwitang.
  • 30 Agustus: Dua jurnalis Tribun Jambi terjebak dalam kerusuhan di gedung DPRD Jambi. Mobil operasional mereka dibakar massa.
  • 31 Agustus: Jurnalis TV One ditangkap, dipukul, dan diintimidasi saat siaran langsung di media sosial.
  • Pers Mahasiswa: Jurnalis mahasiswa disiram air keras di sekitar Polda Metro Jaya.

AJI Serukan Perlawanan terhadap Pembungkaman

Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia, dalam keterangannya pada Senin (1/9/2025) menyatakan bahwa kejadian ini merupakan bentuk kekerasan terorganisir terhadap kebebasan pers.

Baca Juga : PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis Antara, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Kekerasan 2019 dalam 60 Hari

“Apa yang terjadi selama aksi ini bukan hanya kekerasan terhadap individu jurnalis, tapi juga ancaman serius terhadap demokrasi. Jurnalis dibungkam, diberangus dengan cara-cara represif. Kita tidak bisa diam,” ujar Nany.

Ia menambahkan bahwa peran jurnalis sangat vital di tengah situasi krisis, dan kekerasan terhadap mereka merupakan pelanggaran terhadap hak publik untuk tahu.

Sementara itu, Erick Tanjung, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari aparat keamanan.

Baca Juga : AJI Gugat Perjanjian Dagang RI–AS, Nany Afrida Khawatir Media Nasional Bisa Dikuasai Asing

“Kami mendokumentasikan 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak Januari hingga akhir Agustus. Ini puncaknya. Aparat negara yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku utama. Ini adalah bentuk kegagalan sistemik dalam melindungi kebebasan pers,” ujarnya.

Erick juga menyoroti adanya pembatasan peliputan dan intervensi editorial terhadap media, termasuk larangan live streaming dan tekanan agar menyajikan berita "sejuk".

“Jika media hanya boleh memberitakan sesuai selera penguasa, itu bukan lagi pers. Itu propaganda,” tegasnya.

Baca Juga : Intimidasi Digital Hantui Jurnalis di Bulukumba, KAJ Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Pers

Menurut data AJI, terdapat 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2025. Bentuk kekerasan meliputi kekerasan fisik, intimidasi, perusakan alat kerja, serangan digital ke situs dan akun media social hingga penahanan dan kriminalisasi jurnalis.

Pembatasan Media dan Ancaman Demokrasi

Selain kekerasan fisik, AJI juga mencatat adanya intervensi sistematis terhadap ruang redaksi. Media diimbau untuk tidak menyiarkan secara langsung jalannya aksi, serta ditekan untuk tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Baca Juga : Teror di Balik Lensa Jurnalis Metro TV di Bulukumba

“Jika kita tidak bersuara sekarang, ke depan kebebasan pers hanya akan tinggal nama,” tambah Nany.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap kekerasan dan pembungkaman, AJI mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak penegakan hukum yang adil.

"Meminta pengadilan mengusut dan menghukum pelaku kekerasan, termasuk aparat. Dan menolak segala bentuk intervensi dan pembatasan terhadap media," tegasnya.

"Mengingatkan semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999. Dan menyerukan solidaritas antarjurnalis dan masyarakat sipil untuk melawan pembungkaman."

Di tengah arus informasi yang tak terkendali, media independen dan jurnalis yang bekerja dengan integritas adalah garda terdepan melawan hoaks dan propaganda. AJI menegaskan bahwa upaya pembungkaman media yang terjadi saat ini mengingatkan pada era Orde Baru, di mana kebebasan berekspresi hanya menjadi ilusi.

“Kebebasan pers bukan barang yang bisa dinegosiasikan. Ia adalah syarat utama demokrasi yang sehat,” tegas Nany Afrida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kekerasan terhadap jurnalis #AJI Indonesia #aksi Agustus 2025 #pembungkaman media #Kebebasan Pers #represif aparat #UU Pers #intervensi redaksi #jurnalis diserang #media disensor
Youtube Jejakfakta.com