Jumat, 10 Oktober 2025 07:22

Vonis Ringan Terdakwa Uang Palsu Annar Sappetoding, JPU Kejari Gowa Ajukan Banding

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa resmi mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sappetoding, yang dinilai terlalu ringan. @Jejakfakta/Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa resmi mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sappetoding, yang dinilai terlalu ringan. @Jejakfakta/Istimewa

Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Lebih ringan dari tututan jaksa.

Jejakfakta.com, GOWA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa resmi mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sappetoding, yang dinilai terlalu ringan. Banding dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025, usai putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Annar Sappetoding, yang disebut sebagai otak di balik produksi dan peredaran uang palsu, sebelumnya dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan. Namun, Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Atas perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis tersebut, JPU menyatakan keberatan dan langsung mengajukan memori banding.

Baca Juga : Diplomasi dari Makassar: Konselor Zhen Wangda Soroti Peluang Ekonomi Sulsel, Investasi Hijau hingga Isu Global

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa banding diajukan untuk memperkuat komitmen JPU dalam menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan uang palsu.

“Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Banding ini merupakan upaya memperkuat konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya,” ujar Soetarmi.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan yang sepadan dengan bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga : Aliyah Mustika dan IAS Satukan Semangat Kebersamaan di Jalan Sehat FKPPI–KBPP Polri Sulsel

Terdakwa Annar didakwa berdasarkan dakwaan primair Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memiliki ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Kejahatan ini berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Annar memerintahkan saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari cara membuat uang palsu. Ia bahkan mentransfer dana sebesar Rp287 juta kepada Syahruna guna membeli peralatan dan bahan produksi.

Pada Februari 2024, Syahruna mulai menguji alat untuk mencetak poster kampanye politik terdakwa yang berniat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Lalu pada Juli 2024, ia mulai mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu, namun hasil cetakan belum sempurna.

Baca Juga : Luwu Timur Tancap Gas ke Era Kendaraan Listrik, Gandeng Swasta Bangun Charging Station

Annar sempat memerintahkan penghentian kegiatan tersebut dan meminta alat dimusnahkan. Namun, rencana itu urung dilakukan. Pada Mei 2024, terdakwa mempertemukan saksi Andi Ibrahim—yang mencari donatur untuk pencalonan Bupati Barru—dengan Syahruna. Produksi uang palsu pun dipindahkan ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Proses banding ini diharapkan akan memberikan putusan yang lebih adil dan setimpal, serta menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan pemalsuan mata uang di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Annar Sappetoding #uang palsu #Kejari Gowa #vonis ringan #JPU banding #Pengadilan Negeri Sungguminasa #Sulawesi Selatan #hukum Indonesia #pemalsuan uang #kasus uang palsu 2025
Youtube Jejakfakta.com