Kamis, 16 Oktober 2025 08:13

Walhi Sulsel Bersama Koalisi Buka Posko Aduan Aktivitas Ilegal Perusak Lingkungan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Pelucuran Posko Aduan Aktivitas Ilegal yang merusak Lingkungan di Sulawesi Selatan, di Kantor PBHI Sulsel, Rabu (15/10/2025). @Jejakfakta/Samsir
Pelucuran Posko Aduan Aktivitas Ilegal yang merusak Lingkungan di Sulawesi Selatan, di Kantor PBHI Sulsel, Rabu (15/10/2025). @Jejakfakta/Samsir

WALHI mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera menertibkan tambang ilegal dan mengembalikan fungsi ekologis wilayah yang rusak akibat eksploitasi tanpa izin.

Jejakfakta.com, MAKASSAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Sulsel, LPA HPPMI Maros, Yayasan Peduli Lingkungan, dan Lapar Sulsel meluncurkan Posko Aduan Aktivitas Ilegal yang merusak Lingkungan di Sulawesi Selatan.

Kehadiran posko tersebut diharapkan sebagai wadah bagi masyarakat dalam mengadukan segala bentuk aktivitas illegal yang berdampak buruk lingkungan, seperti aktivitas tambang, logging, perumahan, tambak dan lain-lain.

Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al-Amin, mengatakan bahwa gerakan ini upaya gerakan bersama untuk menindak pelaku-pelaku yang selama ini merusak lingkungan daerah. “Kami mencoba menginisiasi satu gerakan kolektif untuk bisa mengurai dan mereduksi aktivitas ilegal yang semakin merisaukan banyak masyarakat di daerah-daerah,” ujar Amin dalam komprensi pers yang berlangsung di Kantor PBHI Sulsel, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga : Banjir Lumpur di Ussu Terulang, WALHI Sulsel Desak Tambang Nikel PT PUL Dihentikan

“kegiatan ilegal, bisnis ilegal yang masif terjadi di daerah-daerah itu secara signifikan telah merampok dan mengambil uang-uang rakyat. Ditambah lagi, kegiatan ilegal tersebut sudah dipastikan tidak berdokumen dan menimbulkan krisis dan kerusakan lingkungan yang signifikan,”tambah Amin.

Begitu pun dengan aktivitas legal yang juga merusak lingkungan. Namun kata Amin, aktititas illegal yang secara terang-terangan merusak lingkungan juga perlu mendapat tindakan tegas. Dan perlu melihat secara nyata siapa dibalik pelaku aktivitas illegal tersebut, yang seolah bebas melakukan tindakannya. Termasuk mempertanyakan peran penagak hukum.

“Ini juga membuktikan apakah benar bahwa selama ini kegiatan ilegal yang terjadi di seluruh Sulawesi selatan, baik itu pertambangan, kehutanan, perkebunan, industri dan perumahan, itu dilindungi oleh aparat keamanan atau penegak hukum. Kaita ingin buktikan, karena selama ini ada rumor yang beredar,” jelas Amin.

Baca Juga : 6 Bulan Pascatumpahan Minyak PT Vale, WALHI Ungkap Pencemaran Capai 19 Km dan Tuntut Akuntabilitas

Sejauh ini, kata Amin, sudah ada beberapa laporan yang ditrima pihaknya mengenai adanya dugaan aktivitas illegal yang terjadi di daerah. “Hingga 2025, laporan pengaduan atau masyarakat yang mengontak kami itu lebih dari 10 daerah. Misalnya bulan ini datang satu menanyakan, menyampaikan ada laporan, ada kegiatan tambang di sini,” ujarnya

Olehnya itu, Amin berharap masyarakat agar masyarakat berani dan tidak takut untuk melapor semua aktivitas illegal yang merusak lingkungan. Namun, bila tidak berani secara langsung melapor tindak kejahatan tersebut, kata Amin, untuk inilah wadah tersebut hadir.

Ia pun menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk dalam posko akan diverifikasi, yang selanjutnya dikawal hingga ke aparat penagak hukum. Identitas pelapor akan dirahasiakan identitas selama bila diperlukan guna untuk melindungi serangan balik oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga : Warga Tolak Tambang Emas di Enrekang, Justru Diperiksa Polisi

Perwakilan Lapar Sulsel, Wiwin, menekankan bahwa dampak dari aktivitas ilegal selalu ditanggung oleh masyarakat kecil, terutama nelayan, petani, dan buruh.

“Kita melihat bagaimana banjir di Palopo dan bencana lain di Sulsel menjadi bukti nyata dari aktivitas ilegal yang tidak terkendali. Ini memerlukan respon cepat dan perhatian serius,” ujarnya.

Sementara itu, Rais dari Yayasan Peduli Lingkungan menyoroti lemahnya penegakan hukum di wilayah-wilayah seperti DAS Jeneberang dan Bili-bili.

Baca Juga : WALHI Sulsel Konsolidasikan Pecinta Alam, Dorong Gerakan Advokasi Lingkungan yang Lebih Kuat

“Kurangnya kepedulian aparat penegak hukum membuat praktik ilegal logging terus terjadi bahkan di bibir sungai,” jelas Rais.

Muhammad Asri dari LPA HPPMI Maros, menyebut Kabupaten Maros kini menjadi “kota bencana”.

“Ketika hujan, Maros kebanjiran. Ketika kemarau, kekeringan. Banyak bencana itu akibat langsung dari aktivitas pertambangan ilegal. Kami siap mengawal laporan-laporan masyarakat di wilayah kami,” tegasnya.

Baca Juga : Walhi Sulsel Soroti Pengadaan Insinerator Mini di Makassar, Desak Penghentian Operasi Sementara

Sementara Syamsul Rijal dari PBHI Sulsel menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan.

“Ruang hidup di Sulsel makin menyempit dan dikuasai pemodal. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya sudah memperjelas bahwa pejuang lingkungan tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Lingkungan hidup adalah bagian dari hak asasi manusia. Karena itu masyarakat tidak perlu takut untuk melapor,” ujar Rijal.

Amin menutup konferensi dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dalam gerakan bersama memberantas kejahatan lingkungan di Sulsel.

Hingga saat ini, laporan aktivitas tambang ilegal telah masuk dari sedikitnya 10 kabupaten di Sulawesi Selatan, dengan Maros menjadi wilayah dengan pengaduan terbanyak. WALHI menyebut hal ini sebagai tantangan bagi Kapolda Sulsel untuk segera menertibkan tambang ilegal dan mengembalikan fungsi ekologis wilayah yang rusak akibat eksploitasi tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Walhi Sulsel #Tambang Ilegal #Ilegal Logging #Posko Aduan Lingkungan #pelanggaran lingkungan #Bencana Lingkungan #penegakan hukum lingkungan #Kerusakan Ekologis
Youtube Jejakfakta.com