Jejakfakta.com, GOWA – Sebuah lokasi di sekitar daerah hulu Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditemukan mengalami aktivitas pembabatan hutan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor.
Pemerintah dan aparat penegak hukum melalui Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, bersama Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman langsung mendatangi lokasi pada Jumat (12/12/2025) dini hari. Usai peninjauan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memasang garis polisi di area tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan yang dibabat merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan masuk dalam kawasan hutan lindung. Selain itu, area tersebut juga merupakan wilayah hulu sungai dan sumber mata air bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga : Kapolres Gowa Buka Pintu Rujab untuk Warga, Borong Dagangan Pedagang Kecil Saat Bukber Ramadan
Dalam foto yang diterima, tampak kawasan hutan tersebut telah gundul dan gersang. Menurut informasi yang beredar, lokasi itu sebelumnya rimbun dengan pepohonan lebat.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sangat menyayangkan tindakan pembabatan hutan tersebut.
“Kami Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Pak Kapolres, pihak KPH Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, serta camat dan seluruh jajaran datang menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami melihat langsung adanya perambahan hutan dan praktik ilegal logging. Ini jelas merupakan kejahatan lingkungan,” ujarnya.
Baca Juga : Walhi Sulsel Bersama Koalisi Buka Posko Aduan Aktivitas Ilegal Perusak Lingkungan
Ia menilai pembukaan lahan dalam skala besar tersebut dilakukan tanpa tanggung jawab dan sangat mengancam keselamatan warga.
“Ini kawasan hutan lindung dan hulu sungai. Jika terjadi bencana, masyarakat Gowa yang akan merasakan dampaknya,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat kepolisian segera menyelidiki dan menindak tegas para pelaku.
Baca Juga : Bebas Lewat Restorative Justice, Pencuri Pisang di Gowa Minta Maaf dan Berjanji Tak Mengulangi
“Saya meminta Kapolres memproses semua pihak yang bertanggung jawab agar menimbulkan efek jera dan tidak terjadi lagi perambahan yang mengancam masyarakat Gowa maupun Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembabatan hutan tersebut. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Kami menemukan jejak roda alat berat. Bukit yang terbelah itu tidak mungkin dikerjakan dengan alat tradisional. Besok, penyidik Polres Gowa bersama KPH Jeneberang akan melakukan pengukuran untuk memastikan luas kerusakan,” jelas AKBP Aldy Sulaiman.
Baca Juga : Viral Bocah di Gowa Pungut Sisa Makanan Usai Upacara HUT RI, Kapolres Beri Hadiah Sepeda Baru
Sementara itu, KPH Jeneberang (Kesatuan Pengelolaan Hutan Jeneberang) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Khalid, membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
“Benar, ini masuk kawasan hutan lindung. Besok kami akan menurunkan tim untuk mengukur luas keseluruhan area yang telah dirambah pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca Juga : Kapolres Gowa Terlibat Kecelakaan Saat Menuju Operasi di Bontonompo, Tak Ada Korban Luka
“Areal ini merupakan bagian dari izin perhutanan sosial, sehingga pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin. Kami akan menunggu hasil penyidikan dari Polres Gowa,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




