Sabtu, 20 Desember 2025 14:03

GMTD Dinobatkan Sebagai Pembayar Pajak Terbesar Kota Makassar 2025

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar dan Wajib Pajak PBB-P2 yang Patuh dan Taat dalam ajang Tax Award 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). @Jejakfakta/dok. Istimewa
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar dan Wajib Pajak PBB-P2 yang Patuh dan Taat dalam ajang Tax Award 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). @Jejakfakta/dok. Istimewa

PAD Kota Makassar mengalami peningkatan signifikan dari Rp1,6 triliun pada 2024 menjadi Rp1,8 triliun di 2025, dengan target Rp2,3 triliun pada 2026.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Komitmen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) terhadap kepatuhan perpajakan kembali mendapat pengakuan publik. Perseroan baru-baru ini dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar dan Wajib Pajak PBB-P2 yang Patuh dan Taat dalam ajang Tax Award 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Penghargaan ini menjadi bukti nyata konsistensi GMTD dalam menjalankan seluruh kewajiban perpajakan dan pelaporan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan tersebut berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, yang menjadi tulang punggung pembangunan kota.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, pada malam apresiasi Tax Award 2025 yang digelar di Hotel Claro Makassar, Selasa (9/12). Ajang ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada para wajib pajak dan pengelola pajak yang berprestasi serta berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Baca Juga : Kekeringan Meluas, BPBD Makassar Kerahkan 25 Armada Salurkan Air ke 26.888 KK

Direktur Utama GMTD, Ali Said, menyampaikan apresiasinya atas penghargaan yang diterima Perseroan.

“Kami sangat menghargai penghargaan ini. Sesuai arahan Menteri Keuangan, penilaian tidak hanya didasarkan pada besarnya kontribusi pajak, tetapi juga pada tingkat kepatuhan dan kerja sama yang baik antara wajib pajak dan otoritas pajak. GMTD berkomitmen penuh untuk senantiasa patuh terhadap peraturan perpajakan dan mendukung program pemerintah,” ujarnya.

Menurut Ali Said, penghargaan tersebut mencerminkan peran aktif GMTD sebagai pelaku usaha yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga pada tanggung jawab fiskal dan tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga : BAZNAS Makassar Bangun Solusi Air Bersih Jangka Panjang, Siapkan Tandon dan Sumur Bor

“Penghargaan ini menegaskan kontribusi GMTD dalam memperkuat pendapatan daerah Kota Makassar. Ke depan, kami berharap kontribusi tersebut dapat terus meningkat untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menyampaikan bahwa hingga akhir 2025, PAD Kota Makassar mengalami peningkatan signifikan dari Rp1,6 triliun pada 2024 menjadi Rp1,8 triliun di 2025, dengan target Rp2,3 triliun pada 2026.

“Pajak adalah tulang punggung pembangunan kota. Kami mengapresiasi kerja sama dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan para wajib pajak yang membayarkan pajaknya tepat waktu. Melalui Tax Award ini, kami berharap dapat memotivasi masyarakat dan pelaku usaha lainnya untuk semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Appi.

Baca Juga : Respons Kelangkaan LPG 3 Kg di Makassar, Munafri Minta Pertamina Tambah Pasokan dan Perketat Pengawasan

Penghargaan ini semakin mempertegas posisi GMTD sebagai wajib pajak korporasi yang patuh, taat hukum, dan berkontribusi strategis dalam mendukung pembangunan Kota Makassar serta perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#GMTD #Pajak Terbesar Makassar #Tax Award 2025 #Wajib Pajak Patuh #PAD Makassar #PBB-P2 #Penghargaan Pajak #Ali Said #Munafri Arifuddin #Pemerintah Kota Makassar
Youtube Jejakfakta.com