Jejakfakta.com, MAKASSAR — Janji Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk membuka ruang dialog dengan warga terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, pada Jumat, 2 Januari 2026, dipertanyakan. Alih-alih menjadi ruang mendengar aspirasi publik, kunjungan tersebut justru diwarnai pembatasan akses, intimidasi, hingga ancaman kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek.
Kecaman keras datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan. Organisasi lingkungan itu menilai PT SUS selaku perusahaan pengembang PLTSa diduga aktif menghalang-halangi keterlibatan warga, bahkan saat Wali Kota Makassar turun langsung ke lokasi.

Kunjungan Wali Kota yang turut dihadiri Camat Tamalanrea M. Iqbal, Lurah Parangloe Ali Topan, dan Lurah Bira Andi Zakaria Razak sejatinya merupakan tindak lanjut dari janji politik Munafri Arifuddin saat aksi penolakan PLTSa pada 21 Oktober 2025. Kala itu, Wali Kota berkomitmen datang langsung ke lokasi dan bertemu seluruh warga, termasuk kelompok yang menolak proyek.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Buka Workshop APEC Pengelolaan Kesehatan Anak

Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Warga Mayoritas Ditahan di Luar Lokasi
Kepala Divisi Transisi Energi Berkeadilan WALHI Sulsel, Fadli Gaffar, mengungkapkan bahwa sejak awal kunjungan, warga dan tokoh masyarakat yang selama ini menyatakan penolakan justru dihadang dan tidak diperkenankan masuk ke area proyek.
Baca Juga : Pemkot Terima Aspirasi Warga, 400 KK Terdampak, PSU Perumahan GMTD Tak Kunjung Diserahkan
“Warga mayoritas yang tinggal di sekitar lokasi tidak diberi akses dengan dalih pengamanan dan klaim lahan privat perusahaan. Padahal, tujuan utama kunjungan Wali Kota adalah untuk memenuhi undangan warga dan melihat langsung kondisi yang mereka keluhkan,” ujar Fadli.
Situasi semakin memanas ketika terdapat ancaman pelaporan pidana terhadap warga yang berusaha menemui Wali Kota. WALHI menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terbuka dan pembungkaman partisipasi publik.
Kekhawatiran Lingkungan dan Kesehatan Warga
Baca Juga : Padel Qu dan Mye Lounge Resmi Dibuka, Pemkot Makassar Dukung Sport Tourism
Meski menghadapi penghadangan, sebagian warga akhirnya berhasil masuk dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Wali Kota. Dalam pertemuan singkat tersebut, warga menegaskan penolakan terhadap pembangunan PLTSa yang dinilai berisiko terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan hidup masyarakat.
“Lokasi PLTSa sangat dekat dengan permukiman warga. Ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak pencemaran, gangguan kesehatan, dan risiko keselamatan. Wali Kota seharusnya melihat realitas itu secara langsung, bukan hanya mendengar penjelasan sepihak dari perusahaan,” tegas Fadli.
Pola Lama: Konsultasi AMDAL Tanpa Warga Penolak
Baca Juga : PERBANAS Sulsel Salurkan CSR Booth Portable, Munafri Tekankan Pemberdayaan UMKM
Menurut WALHI Sulsel, penghalangan dalam kunjungan Wali Kota bukan kejadian tunggal. Sebelumnya, pada 1 Desember 2025, PT SUS menggelar konsultasi dokumen ANDAL, RKL, dan RPL secara daring tanpa melibatkan kelompok warga yang secara terbuka menolak proyek PLTSa.
“Pelaksanaan konsultasi AMDAL secara online tanpa memastikan keterlibatan seluruh warga terdampak, khususnya kelompok penolak, adalah bentuk partisipasi semu. Ini menunjukkan upaya sistematis menghindari suara kritis masyarakat,” kata Fadli.
WALHI menilai rangkaian peristiwa ini memperkuat dugaan bahwa proyek PLTSa PT SUS dijalankan secara tertutup, eksklusif, dan bermasalah dari sisi tata kelola lingkungan hidup.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Ajak Alumni SMADA Solid Berkontribusi Bangun Makassar
WALHI: Pemerintah Jangan Kalah oleh Perusahaan
WALHI Sulsel menegaskan bahwa kehadiran Wali Kota dan jajaran pemerintah daerah seharusnya menjamin ruang aman dan setara bagi seluruh warga untuk menyampaikan pendapat, bukan justru membiarkan perusahaan mengendalikan akses dan narasi.
“Jika kunjungan yang dijanjikan sebagai ruang dialog berlangsung di bawah bayang-bayang intimidasi, maka janji politik itu kehilangan maknanya. Pemerintah Kota Makassar tidak boleh takut pada perusahaan yang licik dan tidak punya itikad baik terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegas Fadli.
Atas kejadian tersebut, WALHI Sulsel mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk menjamin partisipasi publik yang bermakna, inklusif, dan bebas intimidasi dalam seluruh proses perencanaan PLTSa.
"Mendesak Tim Penilai AMDAL menolak dokumen ANDAL, RKL, dan RPL PT SUS karena prosesnya eksklusif dan mengabaikan kelompok rentan dn menghentikan seluruh aktivitas proyek PLTSa serta melakukan audit menyeluruh terhadap proses tender, tata ruang, dan perizinan," desak Fadli.
Selain itu, ia juga meminta mengalihkan kebijakan pengelolaan sampah Kota Makassar ke pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang ramah lingkungan, adil, dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




