Jumat, 16 Januari 2026 16:50

Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Gowa Serahkan 3.608 Sertifikat PTSL di Tinggimoncong

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyerahkan sebanyak 3.608 sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/1/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Gowa
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyerahkan sebanyak 3.608 sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/1/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Gowa

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan fondasi utama dalam memberikan rasa aman serta meningkatkan produktivitas masyarakat.

Jejakfakta.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa menyerahkan sebanyak 3.608 sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/1/2026).

Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat redistribusi tanah ini berlangsung di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, dalam rangkaian kegiatan One Day One District, sebagai upaya memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan warga.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan fondasi utama dalam memberikan rasa aman serta meningkatkan produktivitas masyarakat.

Baca Juga : Bahas LPj APBD 2025, Wabup Gowa Tegaskan Optimalisasi PAD dan Percepatan Serapan Anggaran

“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat dapat mengelola tanahnya dengan tenang dan penuh percaya diri,” ujar Husniah.

Ia menyebutkan, dari total 3.608 sertifikat yang dibagikan, masing-masing tersebar di empat kelurahan, yakni 522 bidang di Kelurahan Malino, 941 bidang di Kelurahan Bulutana, 1.709 bidang di Kelurahan Pattapang, dan 406 bidang di Kelurahan Bontolerung.

Menurut Husniah, legalitas tanah juga membuka peluang pengembangan ekonomi keluarga, terutama dalam mendukung program reforma agraria yang berkeadilan.

Baca Juga : Gowa Raih WTP ke-14, Wabup Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Senilai Rp2,3 Triliun

“Dengan kepemilikan sertifikat, akses permodalan menjadi lebih terbuka. Sertifikat dapat dimanfaatkan sebagai agunan produktif untuk pertanian, perkebunan, pariwisata desa, hingga pengembangan UMKM,” jelasnya.

Ia menambahkan, program PTSL bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan keluarga petani dan masyarakat desa. Pemkab Gowa pun menargetkan seluruh wilayah memiliki peta pertanahan yang lengkap dan terintegrasi guna menekan potensi konflik lahan.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Baca Juga : Masuk Tahap Wawancara Jamsostek Award 2026, Bupati Gowa Komitmen Perluas Perlindungan Pekerja

“Insya Allah, pada tahun 2026 akan ada sekitar 31.000 sertifikat lagi yang dibagikan di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, program PTSL dan redistribusi tanah bertujuan mempercepat terwujudnya peta pertanahan lengkap, meminimalkan konflik lahan, serta memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas.

Salah seorang penerima sertifikat, Hasbullah, mengaku sangat terbantu dengan program tersebut.

Baca Juga : Hari Koperasi Ke-79, Pemkab Gowa Tegaskan Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

“Terima kasih kepada pemerintah. Sertifikat ini memberi kepastian atas tanah yang selama ini kami tempati. Semoga ke depan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Melalui penyerahan ribuan sertifikat ini, Pemkab Gowa bersama Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat melalui kepastian hukum yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup dan kemandirian ekonomi warga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kamaruddin Samad, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin, Camat Tinggimoncong Andi Aso Manuntungi Ambarala, serta unsur Tripika Kecamatan Tinggimoncong. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pemkab gowa #Sertifikat PTSL #PTSL Gowa #ATR BPN Gowa #sertifikat tanah #Reforma Agraria #Tinggimoncong #sertifikat redistribusi tanah
Youtube Jejakfakta.com