Kamis, 12 Februari 2026 15:03

Ancaman Penggusuran Lahan Petani Laoli Luwu Timur, Terkait Proyek Strategis Nasional

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Beredar rekaman video dari warga yang memperlihatkan sejumlah alat berat telah berada di sekitar lokasi dan siap beroperasi di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (12/2/2026). @Jejakfakta/Istimewa
Beredar rekaman video dari warga yang memperlihatkan sejumlah alat berat telah berada di sekitar lokasi dan siap beroperasi di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (12/2/2026). @Jejakfakta/Istimewa

Petani Dusun Laoli, Luwu Timur, menghadapi ancaman penggusuran setelah lahan yang dikelola sejak 1998 diklaim sebagai aset Pemkab. Sengketa diduga terkait proyek PSN IHIP.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR — Petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menghadapi ancaman penggusuran setelah lahan yang mereka kelola sejak 1998 diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur pada 2024.

Perubahan status lahan tersebut diketahui melalui surat Pemkab Luwu Timur kepada PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM). Dalam surat itu, Pemkab meminta izin untuk mengakses jalan dengan alasan mengamankan aset daerah.

Klaim tersebut memicu protes dari para petani yang selama puluhan tahun menguasai dan mengelola lahan secara fisik. Mereka menilai pengakuan sepihak itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga : Bupati Irwan: LLTT Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat Luwu Timur

Pendamping hukum Petani Laoli, Hasbi Asiddiq, menduga proses penerbitan hak pengelolaan atas lahan tersebut tidak sesuai prosedur hukum.

“Kami menduga kuat proses terbitnya Hak Pengelolaan ini dilakukan secara ilegal. Secara hukum, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN, sebelum mengajukan permohonan Hak Pengelolaan, pemohon harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohonkan, dibuktikan dengan data fisik dan yuridis. Jika di atas lahan terdapat penguasaan pihak lain, maka harus ada penyelesaian terlebih dahulu,” ujar Hasbi, dalam keterangan persnya, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, hingga saat ini para petani masih menguasai dan merawat lahan tersebut.

Baca Juga : Bupati Irwan Ajak Warga Perbanyak Shalawat dan Perkuat Kecintaan kepada Rasulullah

Diduga Terkait Proyek Strategis Nasional

Petani menduga klaim atas lahan tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), yang termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Juga : Tinjau Puskesmas Angkona, Bupati Irwan Langsung Respons Keluhan Fasilitas Pelayanan

Pada 12 Februari, beredar rekaman video dari warga yang memperlihatkan sejumlah alat berat telah berada di sekitar lokasi dan siap beroperasi. Kehadiran alat berat itu meningkatkan kekhawatiran warga akan adanya tindakan penggusuran dalam waktu dekat.

Sejumlah warga juga menyinggung peristiwa sebelumnya di wilayah tersebut yang berujung pada kriminalisasi sembilan warga atas tuduhan perusakan tanaman milik PT Vale dalam konflik agraria yang berbeda.

Tuntutan Penghentian Penggusuran

Baca Juga : Safari SSJ Bergulir ke Angkona, Warga Antusias Ikuti Jalan Santai dan Senam

Berdasarkan kondisi di lapangan, perwakilan petani mendesak Pemkab Luwu Timur menghentikan segala bentuk upaya paksa penggusuran dan membuka ruang dialog untuk menyelesaikan sengketa lahan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait tudingan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Petani Laoli #Luwu Timur #Proyek Strategis Nasional #PSN #IHIP #Indonesia Huali Industrial Park #konflik agraria #sengketa tanah #pemkab luwu timur
Youtube Jejakfakta.com