Jejakfakta.com, ENREKANG – Proses mediasi yang mempertemukan warga Maiwa dengan pihak PTPN IV Maroanging dalam sidang keadilan restoratif tidak membuahkan kesepakatan. Sidang yang digelar pada 6 Maret 2026 itu mempertemukan para terdakwa yang merupakan warga Maiwa dengan pihak pelapor dari PTPN IV Maroanging.
Dalam sidang tersebut dinyatakan bahwa mediasi gagal mencapai kesepakatan bersama.

“Warga tidak mundur. Mereka telah meminta maaf kepada korban, meski pada akhirnya sidang restoratif tidak menemui hasil. Tentu saja hal ini tidak akan menyurutkan semangat para terdakwa, warga, serta petani lainnya dalam mempertahankan tanahnya,” ujar Abdul Razak, kuasa hukum warga Maiwa.
Baca Juga : Saksi di Persidangan Bongkar Akar Konflik Agraria Maiwa: Petani Tuntut Hak atas Tanah yang Diklaim PTPN
Dengan gagalnya mediasi, sidang pun berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Sebelumnya, dalam pembahasan mediasi, pelapor menyatakan telah memaafkan para terdakwa. Namun ia menolak jika proses mediasi tersebut dimasukkan dalam berita acara keadilan restoratif.
“Kalau memaafkan, saya maafkan,” ucap pelapor di persidangan.
Tiga warga Maiwa yang menjadi terdakwa yakni Lappa, Amiruddin, dan Herman menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pelapor. Diketahui, pelapor merupakan seorang sopir yang bekerja di PTPN IV Maroanging, Enrekang.
Baca Juga : Ratusan Petani Laoli Terancam Digusur untuk PSN, Pemkab Luwu Timur Diduga Langgar HAM
“Kejadian ini perlu dilihat sebagai rangkaian peristiwa perampasan ruang hidup dan perlakuan sewenang-wenang negara terhadap warga,” jelas Razak di ruang sidang.
Dalam keterangannya sebagai saksi, pelapor mengakui bahwa Lappa melakukan pengrusakan terhadap sebuah jendela di kantor PTPN. Namun untuk dua terdakwa lainnya, pelapor mengaku tidak melihat secara langsung dugaan tindakan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh Amiruddin, bahkan tidak pernah melihat Herman di lokasi kejadian.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan tiga saksi dari pihak PTPN IV Maroanging, yakni Diki, Niko, dan Marzuki, yang merupakan pekerja di kantor perusahaan tersebut.
Baca Juga : Ancaman Penggusuran Lahan Petani Laoli Luwu Timur, Terkait Proyek Strategis Nasional
Kesaksian Diki sedikit berbeda dengan keterangan para terdakwa. Diki mengklaim warga datang secara bergerombol dalam kondisi marah. Di sisi lain, warga menyebut kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan patok yang tertancap di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik warga.
“Kami tidak marah. Awalnya mereka tidak mau mengaku. Ketika kami marah, baru mereka mengaku. Jelas-jelas dalam patok tertulis PTPN IV Maroanging,” ujar salah satu warga Maiwa.
Situasi itu memicu kemarahan warga. Pasalnya, PTPN IV Maroanging dinilai telah melakukan tindakan ilegal karena tidak lagi memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2003. Fakta tersebut juga terungkap dalam persidangan melalui keterangan salah satu saksi.
“Berakhir HGU tahun 2003,” jawab Marzuki saat ditanya oleh majelis hakim.
Dengan demikian, alasan warga mendatangi kantor PTPN setelah menemukan patok tersebut dinilai cukup beralasan. Namun, menurut kuasa hukum warga, hal tersebut tidak dipertimbangkan secara menyeluruh baik oleh penyidik kepolisian maupun oleh Pengadilan Negeri Enrekang.
Pemasangan Patok dan Trauma Warga
Baca Juga : Konflik Agraria dan Pendidikan Dominasi Aduan ke Ombudsman Sulsel Sepanjang 2024
Pemasangan patok tersebut juga memicu trauma lama yang pernah dialami warga. Herman, salah satu terdakwa, menceritakan anaknya terpaksa putus sekolah setelah terjadi penggusuran lahan warga beberapa waktu lalu.
Sehari-hari Herman mencari nafkah dengan memanfaatkan pohon aren untuk diolah menjadi gula aren. Pohon aren tersebut menjadi sumber penghasilan utama keluarganya.
Namun ketika PTPN IV melakukan penebangan pohon aren di lahan tersebut, Herman kehilangan sumber penghidupannya. Akibatnya, ia terpaksa menghentikan pendidikan anaknya karena tidak lagi memiliki biaya.
Herman bukan satu-satunya warga yang mengalami hal tersebut. Banyak warga lain masih menyimpan trauma akibat penggusuran lahan pada tahun 2022 yang juga melibatkan tindakan represif aparat.
“Saya pertama kali membantu warga di sini karena melihat orang kejar-kejaran. Di jalanan saya melihat banyak darah, ternyata ada polisi yang membantu penggusuran,” jelas Mursalim, salah satu petani.
Konflik yang Terus Berlanjut
Kenangan buruk tersebut membuat warga mulai membangun solidaritas. Mereka kemudian mendirikan posko solidaritas di lahan pertanian dan rutin mengadakan pertemuan di sana.
Pada 17 Januari 2026, warga menemukan patok dengan logo PTPN IV Maroanging di lahan garapan mereka. Temuan itu kembali memunculkan trauma lama.
Warga kemudian bergerak bersama mencabut patok tersebut dan sepakat mengembalikannya ke kantor PTPN IV di Desa Botomalangga.
Namun setibanya di kantor PTPN, warga mengaku mendapat respons yang tidak jujur dari pihak perusahaan. Pejabat PTPN yang hadir saat itu mengelak terkait keberadaan patok tersebut, sehingga memicu perdebatan antara warga dan pihak perusahaan.
Kuasa hukum warga menyebut rangkaian peristiwa tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga.
“Duduk perkaranya jelas. Tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan respons atas upaya ilegal yang dilakukan oleh PTPN IV Maroanging. Majelis hakim harus memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” tutup Razak.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 11 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge, yakni warga Maiwa yang akan memberikan kesaksian mengenai sejarah kepemilikan tanah serta dampak kehadiran PTPN IV Maroanging terhadap kehidupan petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




