Jejakfakta.com, ENREKANG — Konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari dua dekade kembali memanas di Kabupaten Enrekang. Dalam sidang pembacaan pledoi perkara Nomor 13/Pid.B/2026/PN Enr, tiga petani dari Maiwa justru duduk di kursi terdakwa—sebuah kondisi yang oleh tim pembela dinilai sebagai dampak dari pelanggaran kesepakatan oleh pihak perusahaan.
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan moral. Tim Penasehat Hukum dari KOBAR Enrekang dalam nota pembelaannya menegaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak kekerasan sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Saya mohon ampun yang mulia, dan saya ingin dibebaskan,” ujar salah satu terdakwa di hadapan majelis hakim sebelum sidang ditutup.
Baca Juga : Hadang Penggusuran Tongkonan, Warga Toraja Dituduh Bakar Ekskavator
Kasus ini bukan berdiri sendiri. Akar persoalan bermula dari konflik agraria antara warga Maiwa dan PTPN XIV Maroangin yang telah terjadi sejak tahun 2003. Hingga kini, konflik tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang adil, bahkan cenderung diabaikan oleh pemerintah daerah.
Dalam pledoi, tim hukum menguraikan bahwa peristiwa pada 15 Januari 2026 bermula dari upaya warga mempertanyakan pemasangan patok di lahan garapan mereka—yang sebelumnya telah disepakati untuk tidak diganggu oleh pihak perusahaan.
“Kesepakatan di posko itu jelas, hanya ingin menanyakan patok tersebut. Karena ini lahan garapan masyarakat dan sudah ada perjanjian sebelumnya,” jelas saksi Mursalim di persidangan.
Baca Juga : Akses Jalan Ditutup Mendadak di Pesantren Darul Istiqamah Maros, Persiapan Pernikahan Terganggu
Namun, situasi memanas ketika pihak perusahaan mengaku tidak mengetahui asal-usul patok tersebut, meskipun warga membawa bukti. Dialog singkat yang berlangsung sekitar 15 menit berujung emosi warga.
“Setelah pihak PTPN mengatakan tidak tahu, warga mulai tersulut emosi hingga ada yang berteriak ‘bohong-bohong’,” lanjut Mursalim.
Tidak Terbukti Kekerasan, Tapi Tetap Diadili
Baca Juga : Bupati Irwan Pimpin Mediasi Penyelesaian Lahan Old Camp di Sorowako
Tim hukum KOBAR Enrekang menegaskan bahwa dalam fakta persidangan tidak ada bukti sah yang menunjukkan para terdakwa melakukan kekerasan. Dari sekitar 20 warga yang hadir saat kejadian, tidak semua terlibat dalam keributan, bahkan sebagian berupaya melerai.
Keributan tersebut justru berujung pada pengakuan pihak PTPN terkait pemasangan patok, yang kemudian disepakati untuk dicabut. Warga pun membubarkan diri secara damai setelah komitmen tersebut dibuat.
“Kasus ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan. Akar masalahnya jelas: pelanggaran kesepakatan oleh PTPN XIV yang memasang patok secara diam-diam di lahan warga,” tegas Razak, tim hukum KOBAR Enrekang.
Baca Juga : Saksi di Persidangan Bongkar Akar Konflik Agraria Maiwa: Petani Tuntut Hak atas Tanah yang Diklaim PTPN
Usai sidang, massa AMPU bergerak menuju Kantor Bupati Enrekang untuk mendesak pemerintah daerah turun tangan. Mereka meminta perlindungan hukum bagi warga Maiwa serta menghentikan potensi kriminalisasi terhadap petani.
Warga menilai, tanpa intervensi pemerintah, konflik serupa akan terus berulang mengingat praktik perusahaan yang dinilai kerap mengabaikan kesepakatan.
Kriminalisasi di Tengah Konflik Berkepanjangan
Kasus ini menambah daftar panjang konflik antara petani dan PTPN. Di satu sisi, para petani menghadapi ancaman pidana; di sisi lain, akar konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun belum terselesaikan.
Kesepakatan yang sebelumnya memberi harapan kini kembali dipertanyakan setelah batas patok meluas ke lahan milik warga.
Majelis hakim kini dihadapkan pada pilihan penting: hanya melihat peristiwa hukum di permukaan, atau menggali lebih dalam akar konflik agraria yang melatarbelakanginya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




