Jejakfakta.com, MAKASSAR — Persidangan perkara nomor 215/Pid.B/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar memasuki babak krusial. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Loli—seorang buruh perempuan perantau—mengungkap fakta yang mengguncang ruang sidang: adanya permintaan uang puluhan juta rupiah dalam proses mediasi yang gagal.
Sidang yang digelar di Ruang Mudjono, Selasa (21/4/2026) ini sebelumnya telah menghadirkan empat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemilik counter dan rekan kerja terdakwa. Dari keterangan saksi, terungkap bahwa kerugian yang dilaporkan bukan berasal dari pengambilan uang secara langsung, melainkan dari “sistem minus” yang diterapkan di tempat kerja.

Sistem ini mengharuskan pekerja menanggung selisih antara hasil penjualan dan setoran uang, yang kemudian dipotong dari gaji. Fakta tersebut diakui dalam persidangan oleh saksi.
Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan
“Yah betul, memang itu minus. Selisih itu yang harus diganti oleh terdakwa, dan saya sudah laporkan itu kepada Faisal, namun katanya catat saja dulu nanti ada uangnya baru diganti,” ujar Nurfadillah di hadapan majelis hakim.
Namun, JPU tidak berhasil membuktikan adanya tindakan pengambilan uang tunai oleh terdakwa dari laci counter, sebagaimana dakwaan awal.
Dugaan “Tarif” Mediasi
Fakta paling mencolok muncul saat Loli memberikan keterangan. Ia mengaku sempat ditawari penyelesaian melalui mediasi di tahap penyidikan, namun dengan syarat yang dinilainya tidak masuk akal.
“Penyidik menawarkan mediasi dengan syarat membayar Rp30 juta, Rp20 juta untuk pelapor dan Rp10 juta untuk penyidik dan jaksa. Saya bilang ke ayah saya, tidak usah dibayar, lebih baik saya jalani saja kalau memang saya dianggap bersalah,” ujar Loli sambil menangis.
Menurutnya, angka tersebut jauh melampaui nilai kerugian yang diklaim pelapor, yakni sekitar Rp9 juta.
Baca Juga : Kisah Tragis Buruh Perempuan PT Huadi, Tiga Kali Keguguran karena Lembur 12 Jam
Kejanggalan Proses Hukum
Dalam persidangan juga terungkap sejumlah kejanggalan. Loli ditangkap sehari setelah laporan dibuat dan langsung diperiksa sebagai tersangka tanpa pendampingan penasihat hukum. Bahkan, dokumen penting seperti hasil audit dan kontrak kerja disebut baru ditandatangani di hadapan penyidik.
Kuasa hukum Loli menilai perkara ini seharusnya masuk ranah perdata atau hubungan kerja, bukan pidana.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis PN Makassar
“Menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan telah melanggar asas ultimum remedium dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap buruh perempuan,” tegas Siti Nur Alisa.
Potret Buruh Rentan
Di balik kasus hukum ini, tersimpan kisah ketimpangan relasi kerja. Selama dua tahun bekerja, Loli mengaku mengalami berbagai perlakuan tidak adil: pemotongan gaji sepihak, jam kerja hingga 12 jam, hingga beban kerja di luar kesepakatan.
Baca Juga : Buruh KIBA Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan oleh PT. Huadi Nickel Alloy ke Polres Bantaeng
Dengan upah yang diterima berkisar Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan—jauh dari janji awal Rp2 juta—Loli harus menanggung kebutuhan anak dan ayahnya yang sakit.
Kasus ini kini memasuki tahap akhir menuju tuntutan dan putusan. Sorotan publik pun mengarah pada bagaimana hukum memandang relasi kerja yang timpang, serta perlindungan terhadap buruh perempuan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




