Rabu, 22 April 2026 06:01

Hadang Penggusuran Tongkonan, Warga Toraja Dituduh Bakar Ekskavator

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Glen, salah seorang warga yang getol menolak upaya penggusuran tongkonan, saat pertama kali diperiksa di Polres Tana Toraja sebagai saksi terlapor. @Jejakfakta/dok. Istimewa
Glen, salah seorang warga yang getol menolak upaya penggusuran tongkonan, saat pertama kali diperiksa di Polres Tana Toraja sebagai saksi terlapor. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Seorang warga Toraja yang menolak penggusuran tongkonan dilaporkan atas dugaan pembakaran ekskavator. Kuasa hukum menilai tuduhan tersebut sebagai rekayasa.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Glen, salah seorang warga yang getol menolak upaya penggusuran tongkonan, kini berhadapan dengan laporan polisi. Ia diduga sebagai dalang di balik terbakarnya alat berat berupa ekskavator pada 4 Desember 2025 dini hari.

Tuduhan tersebut dinilai sebagai rekayasa, karena saat kejadian Glen disebut berada di lokasi berbeda.

“Saya tidur waktu itu karena sedang mengalami asam lambung, jadi tidur lebih cepat,” ujar Glen, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga : Hakim Diminta Lihat Akar Konflik: Petani Maiwa Jadi Terdakwa, PTPN XIV Dituding Langgar Kesepakatan

Laporan polisi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimuat dalam Pasal 308 ayat (1) KUHP. Dalam laporan itu, Glen pertama kali diperiksa di Polres Tana Toraja sebagai saksi terlapor.

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa terbakarnya ekskavator terjadi sekitar pukul 00.00 WITA, dengan jarak sekitar 100 meter dari tongkonan tempat Glen tidur. Ia mengaku baru mengetahui kejadian tersebut pada pagi hari melalui media sosial.

“Saya tahu itu pagi-pagi, waktu cek ponsel,” kata Glen.

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

Rentetan peristiwa ini perlu dilihat secara jernih. Glen dan keluarganya merupakan korban penggusuran setelah konflik yang telah lama berlangsung. Namun setelah itu, ia justru dilaporkan atas tuduhan pembakaran yang tidak diketahuinya.

Kuasa hukum dari LBH Makassar, Siti Nur Alisa, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang.

“Polisi tidak bisa menangkap warga tanpa bukti awal yang kuat. Terlepas Glen adalah korban penggusuran, hal itu tidak serta-merta menjadi alasan untuk menuduhnya melakukan tindakan perusakan,” tegasnya.

Baca Juga : Setahun Menanti Keadilan, Kasus Kekerasan Seksual Dosen UNM Akhirnya Disidangkan: Sorotan pada Lambannya Penanganan

Kronologi Penggusuran Tongkonan

Pada 5 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, Tongkonan Ka’pun yang terletak di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makale. Eksekusi tersebut melibatkan aparat gabungan dari Polres Tana Toraja, Brimob Parepare, Satpol PP Tana Toraja, Pemadam Kebakaran, dan Kodim XIV Tana Toraja.

Tongkonan Ka’pun diklaim sebagai objek sengketa dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak. Pihak keluarga sempat melakukan perlawanan dengan memblokade akses jalan, namun hanya bertahan sekitar satu jam sebelum dibubarkan secara paksa menggunakan gas air mata (kedaluwarsa), tembakan senjata api, dan peluru karet.

Baca Juga : Akses Jalan Ditutup Mendadak di Pesantren Darul Istiqamah Maros, Persiapan Pernikahan Terganggu

Akibat kejadian tersebut, tujuh orang mengalami luka-luka, dan tiga di antaranya harus menjalani perawatan inap.

Rekam jejak perkara ini mencakup sejumlah putusan, yaitu:

  • 184/Pdt.G/2019/PN Mak
  • 268/PDT/2020/PT MKS
  • 1749 K/Pdt/2021
  • 613 PK/Pdt/2022

Objek sengketa meliputi tanah Tongkonan Tanete, rumah kayu model Toraja, serta lima area persawahan (Limbong, Uru, Malaan, Kande Api, dan Tambuttana). Pengadilan menetapkan ahli waris Pong Palau, Ullin, Indo’ Bai, dan Lai’ Ita’ sebagai pemilik sah, serta memerintahkan pengosongan lahan dari pihak tergugat.

Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM

Proses Pemanggilan

Pasca eksekusi, dua warga Tongkonan Tanete, yakni Glen dan Wawan, menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Tana Toraja terkait dugaan pembakaran ekskavator.

Surat kedua dikirim pada 9 Februari 2026 melalui pesan WhatsApp kepada ayah Glen.

Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, Glen kembali dipanggil sebagai saksi terlapor untuk kepentingan penyidikan. Ia kembali menerima panggilan kedua pada 13 April 2026 dengan status yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#tongkonan #Tana Toraja #penggusuran #ekskavator terbakar #konflik lahan #LBH Makassar #kasus hukum Toraja #penggusuran rumah adat
Youtube Jejakfakta.com