Sabtu, 02 Mei 2026 17:15

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

Editor : Editor JF
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja. @jejakfaktacom/Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja. @jejakfaktacom/Humas Kemnaker

Pemerintah akan mengawal implementasi konvensi ini bersama regulasi nasional yang sudah ada.

Jejakfakta.com - JAKARTA - Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Langkah strategis ini memastikan setiap awak kapal perikanan memiliki hak atas kondisi kerja yang layak, setara dengan standar internasional.

“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/5/2026).

Menaker menjelaskan bahwa sektor penangkapan ikan memiliki risiko tinggi dan bersinggungan dengan hukum lintas negara. Ratifikasi ini menjadi kado Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2026 sebagai komitmen negara melindungi seluruh pekerja, di mana pun mereka bekerja.

Baca Juga : May Day 2026 di Makassar, Pemkot Siapkan Perayaan Buruh Aman dan Inklusif

Pelindungan yang diberikan mencakup:

1. Persyaratan usia minimum – Standar usia dan kesehatan awak kapal sebelum bekerja.

2. Perjanjian Kerja tertulis – Kontrak transparan untuk kepastian hukum hak-hak pekerja.

Baca Juga : Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja

3. Kesejahteraan di kapal – Akomodasi dan makanan layak selama bertugas.

4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) – Perlindungan risiko kecelakaan kerja serta akses perawatan medis.

5. Jaminan sosial yang adil dan memadai bagi awak kapal.

Baca Juga : Munafri Siapkan May Day Fest 2026 di Karebosi, Pemkot Makassar Fokus Keamanan dan Kelancaran

Ratifikasi ini juga menjadi instrumen penting bagi Indonesia untuk memerangi praktik kerja paksa serta bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan, menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi.

“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegas Menaker.

Konvensi ILO 188 diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa. Dengan ratifikasi ini, Indonesia berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas. Selanjutnya, pemerintah akan mengawal implementasi konvensi ini bersama regulasi nasional yang sudah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#May Day #Kementerian Ketenagakerjaan #Yassierly #Pekerja #Perlindungan
Youtube Jejakfakta.com