Jejakfakta.com, MAKASSAR — Lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah berdiri puluhan tahun di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, akhirnya ditertibkan Pemerintah Kota Makassar pada Kamis (13/05/2026). Sebanyak 16 lapak direlokasi demi mengembalikan fungsi ruang publik, terutama akses vital menuju fasilitas kesehatan.
Penertiban dilakukan oleh Kecamatan Ujung Tanah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan fokus utama di jalur masuk menuju Puskesmas Tabaringan yang berada di Jalan Tinumbu/Yos Sudarso I.

Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan fungsional sesuai program pemerintah kota.
Baca Juga : Respons Cepat Pemkot Makassar, Kandang Babi di Dg Tata Dibersihkan Usai Dikeluhkan Warga
“Sebanyak 16 lapak pedagang kami tertibkan dalam kegiatan ini,” ujar Andi Unru.
Yang menarik, sejumlah lapak yang ditertibkan ternyata telah menempati area fasilitas umum (fasum) selama puluhan tahun. Bahkan, dua di antaranya disebut telah berdiri sejak 1975, sementara lainnya telah beroperasi sekitar 35 tahun.
Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas PKL di kawasan tersebut telah berlangsung lama dan menjadi bagian dari denyut ekonomi warga sekitar, meski berada di ruang yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk berdagang.
Baca Juga : 118 Pedagang Bongkar Lapak Tanpa Penertiban, Pendekatan Humanis Pemkot Makassar Berbuah Hasil
Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah menegaskan bahwa penertiban dilakukan melalui prosedur bertahap. Para pedagang sebelumnya telah menerima surat peringatan dari tahap pertama hingga ketiga sebelum tindakan di lapangan dilakukan.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang diberikan opsi relokasi ke Pasar Terong atau Pasar Kampung Baru,” jelas Andi Unru.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan rencana pengembangan kawasan Jalan Tinumbu sebagai pasar kuliner malam atau “pasar viral” sebagai alternatif ruang ekonomi baru bagi pedagang terdampak.
Baca Juga : Warga Bongkar Sendiri Lapak 10 Tahun di Atas Drainase, Sinyal Baru Kesadaran Kota Makassar
Penertiban ini disebut mendesak karena keberadaan lapak di badan jalan selama ini mengganggu akses masyarakat, khususnya menuju Puskesmas Tabaringan. Penyempitan jalan menyebabkan kemacetan hingga menghambat mobilitas kendaraan darurat maupun warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Ini menyulitkan masyarakat, terutama yang hendak menuju puskesmas. Akses keluar masuk kendaraan jadi sempit dan sering macet,” tambahnya.
Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah menegaskan penataan ini tidak hanya sebatas penertiban, tetapi juga bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kebersihan lingkungan, kelancaran drainase, dan keteraturan ruang kota.
Baca Juga : Krisis Air Utara Makassar: Direksi Baru PDAM Tancap Gas, Distribusi Dikebut Jelang Kemarau
Dengan langkah ini, pemerintah berharap keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi pedagang dapat tetap terjaga tanpa mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




