Rabu, 13 Mei 2026 20:49

Kejati Sulsel Selamatkan Rp4,3 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Penelusuran Aset Terus Berlanjut

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kejati Sulsel menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,088 miliar dari tersangka RM selaku Direktur PT AAN, pada Rabu (13/5/2026). Pengembalian tersebut menjadi tahap kedua setelah sebelumnya RM juga menyerahkan Rp1,25 miliar pada Februari 2026 lalu. @Jejakfakta/dok. Istimewa
Kejati Sulsel menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,088 miliar dari tersangka RM selaku Direktur PT AAN, pada Rabu (13/5/2026). Pengembalian tersebut menjadi tahap kedua setelah sebelumnya RM juga menyerahkan Rp1,25 miliar pada Februari 2026 lalu. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas menjadi sorotan karena proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran fantastis mencapai Rp60 miliar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mencatat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Terbaru, Kejati Sulsel menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,088 miliar dari tersangka RM selaku Direktur PT AAN, pada Rabu, 13 Mei 2026. Pengembalian tersebut menjadi tahap kedua setelah sebelumnya RM juga menyerahkan Rp1,25 miliar pada Februari 2026 lalu.

Dengan tambahan itu, total penyelamatan kerugian negara dalam kasus ini telah mencapai Rp4,338 miliar. Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara selama proses hukum berjalan.

Baca Juga : Kementerian ATR/BPN dan KPK Gencarkan Transformasi Layanan Pertanahan di Sulsel

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan pengembalian uang negara tidak menghentikan proses hukum terhadap para tersangka.

“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Rachmat Supriady dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini sendiri menjadi sorotan karena proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran fantastis mencapai Rp60 miliar. Dari hasil penyidikan awal, penyidik menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) hingga indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Baca Juga : Bupati Irwan Teken Komitmen Pengolahan Sampah, Dorong Warga Jadi Garda Terdepan Kebersihan Luwu Timur

Sejauh ini, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, di antaranya BB (mantan Pj Gubernur Sulsel), RM (Direktur PT AAN), RE (Direktur PT CAP), HS (tim pendamping Pj Gubernur), RRS (ASN Pemprov Sulsel), serta UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran/PPK.

Tak hanya fokus pada pengembalian kerugian negara, penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Bahkan, pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD Sulsel turut dilakukan guna menelusuri proses penganggaran proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#korupsi bibit nanas #Kejati Sulsel #kerugian negara #kasus korupsi Sulsel 2026 #pengadaan bibit nanas #Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan #asset tracing #mark up proyek #dugaan korupsi #Pemprov Sulsel #mantan Pj Gubernur Sulsel
Youtube Jejakfakta.com