Jejakfakta.com - PANGKEP - Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Maccini Baji menggelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran yang dirangkaikan dengan penyerahan E-Pas Kecil (Surat Tanda Kebangsaan Kapal) kepada nelayan dan masyarakat Pulau Balang Lompo, Rabu (17/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Pelabuhan Pulau Balang Lompo ini diikuti para pemilik kapal berukuran 1 hingga 6 Gross Ton (GT).
Sebanyak 120 E-Pas Kecil diserahkan secara gratis kepada nelayan setempat. Secara simbolis, dokumen tersebut diserahkan oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, Kajari, Kepala Kantor UPP Maccini Baji, dan Kepala Dinas Perhubungan.

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, mengapresiasi program ini karena dinilai sangat membantu masyarakat pesisir, khususnya nelayan. "Program ini gratis. Yang paling penting, nelayan bisa mendapatkan kepastian legalitas kapal dan menjadi salah satu syarat untuk memperoleh BBM subsidi," ujar Yusran.
Baca Juga : BKMT Pangkep Gelar Tausiyah dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Kepala Kantor UPP Kelas II Maccini Baji, Johansyah, menyatakan pihaknya menargetkan penerbitan E-Pas Kecil sebanyak mungkin bagi masyarakat pesisir dan kepulauan. Pelayanan tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga dengan mendatangi langsung lokasi masyarakat.
"Kami akan terus memberikan pelayanan penerbitan E-Pas Kecil. Di Balang Lompo hari ini ada 120 kapal yang menerima dokumen. Jika ditambah dengan penerbitan sebelumnya, jumlahnya sudah mencapai lebih dari 200 kapal," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya siap turun langsung ke lapangan kapan pun masyarakat membutuhkan layanan, sepanjang data dan persyaratan administrasi telah lengkap.
Baca Juga : BPS Pangkep Terjunkan 315 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Tekankan Akurasi Data
Persyaratan E-Pas Kecil meliputi surat permohonan pengukuran kapal, bukti kepemilikan kapal, surat keterangan tukang atau galangan kapal, serta fotokopi KTP pemilik kapal.
Selain penyerahan dokumen, peserta juga mendapatkan edukasi terkait keselamatan pelayaran, penggunaan alat keselamatan di atas kapal, serta kewajiban pemilik kapal dalam memenuhi persyaratan administrasi dan kelaiklautan kapal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




