Kamis, 16 Juli 2026 23:21

ICW Desak PLN Buka Dokumen Perjanjian Listrik PLTU, Soroti Risiko Korupsi hingga Transparansi Transisi Energi

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, saat memberikan keterangan pers terkait permohonan informasi publik yang diajukan kepada PLN, Kamis (16/7/2026). @Jejakfakta/dok. Ist.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, saat memberikan keterangan pers terkait permohonan informasi publik yang diajukan kepada PLN, Kamis (16/7/2026). @Jejakfakta/dok. Ist.

ICW mendesak PLN membuka dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) PLTU yang akan dipensiunkan dini. Transparansi dinilai penting mencegah korupsi dan memastikan transisi energi berjalan adil.

Jejakfakta.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak PT PLN (Persero) membuka dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menjadi bagian dari rencana pensiun dini. Desakan itu disampaikan melalui permohonan informasi publik yang diajukan kepada PLN pada 16 Juli 2026.

Langkah tersebut dilakukan di tengah sorotan terhadap tata kelola sektor ketenagalistrikan, mulai dari pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Juli 2026, kasus dugaan korupsi di sektor batu bara, hingga belum jelasnya implementasi program transisi energi yang selama ini dijanjikan pemerintah.

ICW menilai keterbukaan dokumen PJBL menjadi kunci untuk memastikan proses pensiun dini PLTU berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi konflik kepentingan maupun praktik korupsi.

Baca Juga : Transisi Energi Dipertanyakan, Konflik Agraria hingga PHK Buruh Masih Membayangi Industri Nikel

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan publik berhak mengetahui dasar pengambilan keputusan pemerintah dan PLN dalam menentukan pembangkit yang akan dipensiunkan.

"Keterbukaan informasi mengenai Perjanjian Jual Beli Listrik dan pasokan batu bara merupakan hal penting untuk memastikan adanya transisi energi yang berkeadilan. Di tengah berbagai persoalan sektor ketenagalistrikan, masyarakat perlu mengetahui keputusan-keputusan penting yang berdampak terhadap kehidupan mereka sehari-hari," kata Wana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, kebijakan transisi energi yang dijalankan tanpa transparansi berpotensi memunculkan pengambilan keputusan yang keliru, pemborosan anggaran negara, hingga membuka ruang terjadinya praktik korupsi.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Perkuat Keterbukaan Informasi untuk Raih Kepercayaan Publik

ICW mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah juga belum memberikan kepastian mengenai daftar PLTU yang akan dipensiunkan dini. Bahkan, rencana pensiun dini PLTU Cirebon disebut batal dilaksanakan, sementara informasi mengenai pembangkit lain yang akan dihentikan operasinya belum dipublikasikan secara terbuka.

Dalam kajian ICW bertajuk "Transisi Energi Dalam Krisis Transparansi" yang dirilis pada 2025, disebutkan bahwa minimnya keterbukaan informasi berpotensi menimbulkan dua persoalan besar.

Pertama, membuka peluang terjadinya konflik kepentingan dalam penentuan pembangkit yang dipensiunkan. Kedua, meningkatkan risiko dugaan korupsi dalam proses pemberian kompensasi maupun penetapan PLTU yang masuk skema pensiun dini.

Baca Juga : Warga Tamalanrea Ajukan Keberatan ke PPID, Soroti Tertutupnya Informasi Pembangunan PLTSa Makassar

ICW juga menyoroti besarnya nilai pendanaan yang dibutuhkan dalam program tersebut. Berdasarkan kajian Institute for Essential Services Reform (IESR), kebutuhan dana pensiun dini PLTU diperkirakan mencapai US$27,5 miliar atau hampir Rp500 triliun.

Dengan nilai yang sangat besar tersebut, ICW menilai transparansi menjadi syarat mutlak agar penggunaan anggaran dapat diawasi publik.

Dalam permohonan informasi yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), ICW meminta PLN membuka sejumlah dokumen penting, di antaranya:

Baca Juga : Jusuf Kalla Prihatin Konflik Timur Tengah, Ingatkan Dampak Ekonomi bagi Indonesia

Daftar lengkap PLTU yang akan dipensiunkan dini;

  • Kajian teknis dan analisis yang menjadi dasar penetapan masing-masing PLTU;
  • Dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), termasuk jangka waktu kontrak, hak dan kewajiban para pihak, struktur tarif, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga klausul pengakhiran perjanjian;
  • Dokumen perubahan, addendum maupun renegosiasi PJBL;
  • Kajian hukum dan finansial terkait dampak penghentian kontrak terhadap PLN; serta
  • Dokumen Perjanjian Pasokan Batu Bara (Coal Supply Agreement/Fuel Supply Agreement) beserta seluruh lampiran dan addendumnya.

Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut merupakan informasi publik yang wajib disediakan badan publik sesuai amanat UU KIP.

"Kami mendesak PT PLN untuk segera membuka informasi yang dimohonkan paling lambat 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Egi.

Baca Juga : WALHI Sulsel Bentuk Jaringan Advokat Se-Sulawesi, Siap Gugat Ekspansi PLTU Captive dan Industri Ekstraktif

ICW berharap keterbukaan dokumen tersebut dapat memperkuat pengawasan publik terhadap kebijakan transisi energi nasional sekaligus memastikan proses pensiun dini PLTU tidak menjadi celah penyimpangan anggaran maupun praktik korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#ICW #PLN #PJBL #Perjanjian Jual Beli Listrik #pensiun dini PLTU #transisi energi #Keterbukaan Informasi Publik #UU KIP #korupsi batu bara #Wana Alamsyah #Egi Primayogha #IESR #energi Indonesia
Youtube Jejakfakta.com