Selasa, 07 Februari 2023 10:12

Tak Penuhi Alat Bukti, PB Ipmil Raya Minta 12 Mahasiswa Palopo Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Erwin Ijarta
Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL RAYA) menggelar demonstrasi di depan kantor Kejati Sulsel, Senin (06/2/2023). @Jejakfakta/Ist.
Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL RAYA) menggelar demonstrasi di depan kantor Kejati Sulsel, Senin (06/2/2023). @Jejakfakta/Ist.

Ipmil Raya menuntut bebaskan 12 Mahasiswa yang difitnah membunuh karena tidak mampu memenuhi alat bukti dari Pasal yang dituduhkan.

Jejakfakta.com, Makassar - Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri dari Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL RAYA) menggelar demonstrasi di depan kantor Kejati Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo Kota Makassar, Senin (06/2/2023).

Dalam orasinya, mereka menyikapi kasus penangkapan 12 aktivis mahasiswa Anti Korupsi Palopo, yang diduga di kriminalisasi dan di fitnah atas meninggalnya seorang Satuan Pengamanan (Satpam) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Menurut Ketua Umum PB Ipmil Raya, Muh. Tawakkal, aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap kriminalisasi aktivis mahasiswa yang di fitnah dan di kambing hitamkan.

Baca Juga : Hakim Vonis 3 Terdakwa Gembok Tower PT TBG, LBH Makassar: Cederai Rasa Keadilan Warga Talabangi

"Kami meminta pihak kejaksaan untuk membebaskan 12 mahasiswa tersebut, karena diduga alat bukti yang penting berupa CCTV, sampai saat ini belum dihadirkan di persidangan yang seharusnya menjadi rujukan untuk menjelaskan kaitan dengan peristiwa pidana yang dimaksud," ujar Tawakkal.

Ia juga menilai bahwa penegak hukum tak boleh semena-mena menafsirkan aksi demonstrasi yang dijamin Undang-undang sebagai aktivitas ilegal dan berbahaya.

"Disini kami melihat, kepolisian dan jaksa dalam sidang perkara 12 mahasiswa tersebut, terkesan melihat demonstrasi sebagai bentuk kriminal, padahal teman-teman berdemonstrasi sudah mematuhi aturan dengan bersurat secara resmi, bahkan berkoordinasi dengan baik dengan aparat saat ingin melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Palopo. Ini sangat berbahaya bagi perkembangan iklim demokrasi kita kedepannya," ungkapnya.

Baca Juga : Soal Korupsi, Inspektorat Bulukumba Kumpulkan Kepala OPD hingga Kades

Dalam aksinya, Ipmil Raya menuntut bebaskan 12 Mahasiswa yang difitnah membunuh karena tidak mampu memenuhi alat bukti dari Pasal yang dituduhkan. Selain itu, Ipmil juga meminta Kejati Sulsel mempertimbangkan dengan bijak keadilan terhadap 12 korban yang dikriminalisasi.

"Dan meminta Polda Sulsel melakukan atensi kasus ini utamanya mengenai alat bukti yang diserahkan Polres Palopo kepada Kejari Kota Palopo yang tidak mampu dihadirkan sampai saat ini," jelasnya.

Hingga pukul 16.00 aksi berjalan damai, mobil yang awalnya dicegat oleh para demonstran telah dibebaskan, setelah mereka diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Makassar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Mahasiswa #Luwu Raya #Anti Korupsi #Kriminalisasi #Alat Bukti #Polres Palopo #Difitnah #Membunuh
Youtube Jejakfakta.com