Jejakfakta.com, BULUKUMBA — Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba menegaskan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) bukanlah akhir dari persoalan agraria, melainkan awal dari proses pemulihan hak masyarakat atas tanah yang selama ini disengketakan.
AGRA Bulukumba menyebut, di balik peta HGU terdapat kampung, kebun, sawah, kuburan, mata air, wilayah adat, bidang tanah bersertifikat, objek putusan pengadilan, serta sejarah perlawanan masyarakat yang berlangsung lintas generasi.

AGRA menilai sikap Bupati Bulukumba yang meminta agar proses pembaruan HGU PT Lonsum tidak dilanjutkan merupakan bagian dari konsistensi pemerintah daerah dalam upaya menyelesaikan konflik agraria di wilayah tersebut.
Baca Juga : KPA Sulsel Desak Tanah Bekas HGU Lonsum Dikembalikan kepada Rakyat, Bukan Dialihkan ke Investor
“Pada masa pemerintahan Bupati Zainuddin Hasan dan Wakil Bupati Syamsuddin, Pemkab Bulukumba membentuk Tim Verifikasi melalui Keputusan Bupati Nomor 180/IV/2012 tertanggal 11 April 2012. Tim yang diketuai Wakil Bupati Syamsuddin itu mulai bekerja pada 7 Mei 2012 dan mencatat klaim 2.028 warga atas sekitar 2.555,30 hektare di dalam areal pengelolaan PT Lonsum,” demikian pernyataan AGRA Bulukumba, Sabtu (22/8/2026).
Pada 2018, Pemerintah Kabupaten Bulukumba meminta PT Lonsum menghentikan aktivitas pada sekitar 8 hektare tanah yang disengketakan masyarakat Kajang.
Sikap tersebut kemudian ditegaskan kembali Bupati Andi Sukri Sappewali pada Februari 2019 dengan menyebut kawasan itu sebagai tanah adat yang tidak diizinkan untuk dikelola PT Lonsum dan akan dipulihkan melalui penghijauan.
Baca Juga : Bupati Bulukumba Minta HGU Lonsum Tak Diperpanjang, 55 Persen Lahan Disebut Tak Produktif
Kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah daerah telah lama mengetahui adanya wilayah adat, sumber air, dan objek sengketa di dalam areal yang dikuasai perusahaan. Namun, belum ditemukan bukti bahwa larangan, pengukuran, dan pemulihan kawasan tersebut telah dituntaskan melalui keputusan administratif serta pelaksanaan di lapangan.
Selanjutnya, Bupati Andi Muchtar melanjutkan langkah dua bupati sebelumnya dengan menolak pembaruan HGU PT Lonsum melalui surat resmi kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
“Sikap tiga bupati di Bulukumba memperlihatkan bahwa HGU Lonsum tidak pernah berdiri di atas tanah kosong. Tanah yang digambar sebagai satu hamparan perkebunan di dalam peta pemerintah mempunyai sejarah. Di sana pernah berdiri rumah, tumbuh kebun dan sawah, terdapat kuburan, mata air, serta tanah adat yang dikuasai masyarakat jauh sebelum perusahaan memperluas perkebunannya,” kata Rudi Tahas, perwakilan AGRA Bulukumba.
Baca Juga : HGU Lonsum Berakhir, Warga Bulukumba Tuntut 5.193 Hektare Tanah Dikembalikan
Konsesi Kolonial Tidak Menghapus Sejarah Rakyat
Keberadaan perusahaan perkebunan di Bulukumba dapat ditelusuri hingga 1919, ketika pemerintahan kolonial memberikan konsesi erfpacht kepada NV Celebes Landbouw Maatschappij. Dalam perkembangannya, penguasaan tersebut berubah bentuk dan perkebunan karet diperluas di sejumlah wilayah Bulukumba.
Perubahan rezim dari pemerintahan kolonial menjadi Republik Indonesia tidak serta-merta menyelesaikan hubungan masyarakat dengan tanahnya. Hak kolonial kemudian diterjemahkan ke dalam administrasi pertanahan baru, sementara tanah yang telah dikuasai, digarap, dan diwariskan masyarakat masuk ke dalam wilayah perkebunan.
Baca Juga : KPA Sulsel Soroti Rencana Pembangunan Yonif TP di Empat Kabupaten, Tanah Rakyat Terancam Jadi Area Militer
HGU perusahaan diterbitkan pada 1974 dan diperpanjang pada 1997. Namun, berbagai kesaksian dan dokumen masyarakat menunjukkan bahwa penguasaan perusahaan terus dipersoalkan karena beririsan dengan kampung, tanah pertanian, wilayah adat, serta tanah yang diklaim masyarakat.
“Negara mengganti erfpacht menjadi HGU, tetapi tidak pernah menyelesaikan sejarah tanah di bawahnya. Pergantian istilah hukum tidak menghapus orang-orang yang hidup, bekerja, dan membangun kampung di atas tanah tersebut,” ujar Rudi.
Berdasarkan catatan perjuangan masyarakat dan laporan yang selama ini dirujuk organisasi pendamping, perluasan penguasaan perkebunan berlangsung di sejumlah desa sejak akhir 1970-an hingga 1990-an.
Baca Juga : WALHI Soroti Operasi Gakkum di Loeha Raya, Sebut Ada Kepentingan Vale di Balik Penangkapan Petani
Pada 1977–1978, masyarakat mencatat penggusuran sekitar 150 hektare tanah di Balihuko, Desa Bontomangiring. Di wilayah tersebut terdapat rumah dan kebun masyarakat.
Pada 1979, konflik penguasaan meluas ke Desa Balong. Sekitar 373 hektare tanah yang terdiri atas rumah, kebun, dan sawah disebut masuk dalam penguasaan perusahaan.
Pada 1981–1982, masyarakat Desa Bontobiraeng kehilangan sekitar 546,6 hektare tanah. Pencatatan dan pendokumentasian yang dilakukan AGRA pada 2011–2012 menyebut sekitar 500 rumah, kebun, dan sawah terdampak.
Pada periode yang sama, konflik juga terjadi di Desa Jojolo atas sekitar 373 hektare tanah yang di dalamnya terdapat rumah dan lahan pertanian.
Pada 1984, masyarakat Desa Tibona mempersoalkan penguasaan sekitar 500 hektare tanah. Konflik di Tibona kembali muncul pada 1989.
Di Desa Tammatto, pengambilalihan tanah disebut berlangsung sepanjang 1984–1989. Sekitar 500 hektare tanah dikuasai perusahaan. Sebanyak 705 rumah disebut terdampak, empat di antaranya dibakar, disertai perusakan kebun dan sawah.
Angka dan kesaksian mengenai setiap peristiwa tersebut masih perlu diperiksa dan dilengkapi melalui arsip pemerintah, kesaksian korban, peta, foto, serta dokumen desa. Namun, rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perkembangan perkebunan tidak berlangsung tanpa konflik.
“Pohon karet tidak tumbuh di tanah yang kosong. Sebelum karet ditanam, di sana ada tanaman pangan, cengkih, kakao, sawah, rumah, dan kampung masyarakat. Saya menjadi saksi sekaligus korban. Kebun bapak saya dihancurkan. Saat itu saya masih kelas 6 SD. Di lapangan, pondok-pondok kebun dan tanaman dihancurkan. Batas-batas kebun dihilangkan. Ketika garis di atas peta ditarik, tidak ada lagi batas-batas kebun dan tanaman dalam kebun,” kata Rudi.
Putusan Pengadilan Tidak Mengakhiri Konflik
Sebagian warga menempuh jalur pengadilan untuk mempertahankan tanahnya. Perkara tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2553 K/Pdt/1997 dan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bulukumba pada 1999.
Laporan Tim Verifikasi Pemkab Bulukumba tahun 2012 mencatat bahwa dalam pemeriksaan lapangan ditemukan lokasi hasil eksekusi putusan pengadilan yang dimenangkan warga, tetapi secara de facto kembali dikuasai atau dikelola PT Lonsum.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kemenangan hukum masyarakat tidak otomatis memulihkan penguasaan tanah. Putusan pengadilan dapat kehilangan arti apabila pemerintah tidak menjamin pelaksanaan dan perlindungannya.
“Warga telah membawa perkara ke pengadilan dan memenangkan tanahnya. Namun, setelah dieksekusi, tanah itu kembali berada dalam penguasaan perusahaan. Ini memperlihatkan bahwa masalahnya bukan karena warga tidak mempunyai bukti, melainkan karena negara tidak sungguh-sungguh melindungi hak rakyat,” ujar Rudi.
Tragedi 21 Juli 2003
Kegagalan menjalankan putusan dan menyelesaikan sengketa memicu tindakan masyarakat untuk kembali menguasai tanahnya.
Puncaknya terjadi pada 21 Juli 2003 ketika sekitar 1.500 petani dan masyarakat adat mendatangi areal perkebunan di Bontomangiring.
Berdasarkan laporan investigasi KontraS yang dirujuk dalam berbagai dokumentasi konflik Bulukumba, aparat melepaskan tembakan ketika warga melakukan aksi. Lima orang terkena peluru.
Barra bin Badulla meninggal akibat luka tembak di kepala. Ansu bin Musa meninggal empat hari kemudian setelah mengalami luka tembak pada bagian kaki. Warga lainnya mengalami luka, penangkapan, dan pengejaran.
Peristiwa tersebut tidak dapat dipisahkan dari sengketa tanah yang telah berlangsung puluhan tahun. Menurut AGRA, kekerasan terjadi ketika aparat negara lebih banyak digunakan untuk mempertahankan penguasaan perusahaan daripada menyelesaikan hak masyarakat.
“Dua petani kehilangan nyawa ketika memperjuangkan tanahnya. Tragedi 2003 harus selalu diingat karena memperlihatkan harga yang dibayar rakyat ketika negara memilih melindungi perkebunan dan menghadapi warga dengan senjata,” tegas Rudi.
Tim Verifikasi Mengakui Tanah Bermasalah
Perlawanan masyarakat terus berlangsung melalui aksi massa, pengaduan, mediasi, pengumpulan bukti, dan desakan kepada pemerintah.
Desakan tersebut mendorong pembentukan Tim Verifikasi melalui Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 180/IV/2012 tertanggal 11 April 2012.
Tim mencatat 2.028 warga yang mengajukan klaim atas sekitar 2.555,30 hektare tanah di dalam areal pengelolaan PT Lonsum.
Data tersebut memuat riwayat penguasaan, tanah garapan, dokumen pajak, surat keterangan, sertifikat hak milik, dokumentasi lapangan, serta tanah yang berkaitan dengan putusan pengadilan.
Tim juga mencatat 54 bidang tanah bersertifikat seluas 108 hektare di Desa Bontomangiring. Pemeriksaan bersama Kanwil BPN Sulawesi Selatan menemukan secara de facto tanah bersertifikat tersebut berada dalam areal penguasaan PT Lonsum.
Laporan Tim tidak menyatakan seluruh klaim otomatis terbukti sebagai hak. Namun, seluruh data diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
Tim menemukan indikasi tumpang tindih dan menyimpulkan tiga dari empat sertifikat HGU yang diperiksa mengandung permasalahan. Satu sertifikat lainnya tetap dinilai berpotensi dipermasalahkan.
“Hasil Tim Verifikasi lahir karena warga bertahun-tahun mengorganisasi diri, mengumpulkan bukti, mendatangi pemerintah, dan memaksa negara melihat kenyataan di lapangan. Pemerintah tidak boleh sekarang bertindak seolah-olah data itu tidak pernah ada,” kata Rudi.
Setelah Tim Verifikasi menyelesaikan laporan, konflik tidak berakhir. Rekomendasi pengukuran dan penetapan kembali batas tidak segera menghasilkan pengembalian tanah kepada masyarakat.
Pada 2013, ribuan petani kembali melakukan aksi menuntut pencabutan HGU dan pengembalian tanah. Aksi serupa terus dilakukan pada tahun-tahun berikutnya.
Pada 2017, masyarakat dari Kecamatan Kajang, Herlang, Bulukumpa, dan Ujungloe kembali melakukan unjuk rasa menolak kelanjutan penguasaan tanah oleh PT Lonsum.
Pada 2018, mediasi di Kementerian Dalam Negeri menghasilkan rekomendasi agar dilakukan rekonstruksi batas dan pengukuran ulang dengan memperhatikan data masyarakat. Rekomendasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang tuntas.
Ketika ATR/BPN melakukan pengukuran pada 2021 sebagai bagian dari proses permohonan pembaruan HGU, masyarakat kembali melakukan protes.
Warga menyerahkan peta, data klaim, sertifikat, putusan pengadilan, Perda masyarakat adat, serta dokumen lingkungan.
Berita acara tertanggal 14 September 2021 mencatat bahwa dokumen hasil Tim Kecil Pemkab Bulukumba diserahkan kepada Kantor Pertanahan Bulukumba. Dokumen yang sama disebut telah diberikan kepada Tim Pengukur HGU ATR/BPN Jakarta.
Namun, masyarakat tidak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana peta dan bukti tersebut digunakan dalam proses pengukuran.
Pada Januari 2024, masyarakat kembali melakukan aksi serentak di Bulukumba dan Makassar untuk menunda peninjauan lapangan Panitia B. Warga menilai dokumen keberatan mereka belum diperiksa secara memadai.
Desakan tersebut mendorong pertemuan dan mediasi di Masjid Al Markaz Al Islami Makassar pada Februari 2024. Dalam pertemuan itu, masyarakat kembali menuntut agar ATR/BPN tidak melanjutkan pembaruan sebelum konflik diselesaikan.
“Setiap kemajuan dalam kasus ini tidak pernah diberikan secara sukarela. Tim Verifikasi, pengukuran ulang, mediasi, dan penolakan pemerintah hari ini lahir dari aksi serta pengorbanan masyarakat. Karena itu, pemerintah tidak boleh menghapus peran rakyat dari sejarah penyelesaian konflik,” ujar Rudi.
Berakhirnya HGU Bukan Akhir Perjuangan
HGU PT Lonsum berakhir pada 31 Desember 2023.
Surat Bupati Bulukumba Nomor 100.2.1/1739/PEM tertanggal 3 Agustus 2026 meminta agar proses pembaruan HGU tidak dilanjutkan.
AGRA Bulukumba menyambut sikap tersebut sebagai perkembangan penting. Namun, surat bupati juga menyebut bahwa dari enam bidang yang dimohonkan pembaruan, dua bidang telah selesai proses sertifikatnya, sedangkan empat bidang lainnya masih diproses atau belum terbit.
Pernyataan tersebut, menurut AGRA, harus dijelaskan. Pemerintah dinilai wajib membuka nomor, jenis hak, luas, peta, tanggal penerbitan, serta pemegang hak atas dua bidang tersebut. Sementara itu, proses atas empat bidang lainnya diminta untuk dihentikan.
“Tidak masuk akal pemerintah mengakui HGU berakhir dan konflik belum selesai, tetapi dua bidang justru disebut telah selesai disertifikatkan. Jika sertifikat diterbitkan dengan mengabaikan wilayah adat, tanah warga, dan hasil verifikasi, keputusan itu harus ditinjau kembali,” kata Rudi.
Perlawanan Rakyat Jadi Bukti Hubungan dengan Tanah
Bagi AGRA Bulukumba, perlawanan yang berlangsung dari satu generasi ke generasi berikutnya merupakan bagian penting dari pembuktian hubungan masyarakat dengan tanah.
Warga mempertahankan tanah melalui gugatan pengadilan, pengaduan kepada pemerintah, pengumpulan sertifikat dan bukti pajak, penyusunan sejarah penguasaan, aksi massa, pendudukan kembali, pemetaan partisipatif, mediasi, pengajuan keberatan terhadap pembaruan HGU, pemasangan tanda pada tanah yang diklaim, penanaman kembali, serta konsolidasi organisasi tani.
Rangkaian tindakan tersebut, menurut AGRA, memperlihatkan bahwa masyarakat tidak pernah melepaskan klaim dan hubungannya dengan tanah.
“Puluhan tahun warga terus kembali, membawa dokumen, menunjukkan kuburan, sumur, bekas rumah, pohon, dan batas alam. Perlawanan yang tidak pernah berhenti adalah bukti bahwa masyarakat tidak pernah menyerahkan tanahnya untuk dikuasai selamanya oleh perusahaan,” ujar Rudi.
Jangan Hadapi Rakyat dengan Aparat
AGRA Bulukumba mengingatkan pemerintah dan kepolisian agar tidak mengulangi kekerasan 2003. Ketidakjelasan status tanah, menurut AGRA, tidak boleh dijadikan alasan mengerahkan aparat untuk mempertahankan penguasaan sepihak perusahaan.
Pemerintah diminta menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya.
Setiap inisiatif masyarakat untuk kembali menguasai atau menggarap tanah, menurut AGRA, harus direspons melalui dialog, pemeriksaan bukti, dan pemetaan partisipatif, bukan kekerasan.
Untuk mencegah konflik antarwarga, proses pengembalian tanah juga diminta menggunakan daftar subjek dan objek yang terbuka, peta bidang, bukti penguasaan, kesaksian, serta mekanisme penyelesaian klaim ganda.
“HGU telah berakhir, tetapi perjuangan belum selesai. Perjuangan baru berakhir ketika tanah kembali kepada rakyat, wilayah adat dipulihkan, korban memperoleh keadilan, dan negara menjamin kekerasan tidak terulang,” tegas Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




