Jejakfakta.com, BANTAENG — Rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Desa Bonto Lojong, Kabupaten Bantaeng, tidak akan dilanjutkan. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1410 Bantaeng Letkol Arh. Muh. Husni Hidayat Muchlis, saat bertemu dengan warga Bonto Lojong, Rabu (2/9/2026).
Komandan Kodim (Dandim) 1410/Bantaeng bersama rombongan mendatangi Desa Bonto Lojong dan menemui sejumlah warga. Dalam video pertemuan yang beredar di kalangan warga, terlihat sejumlah aparat TNI berada di rumah warga, beberapa di antaranya mengenakan seragam dinas.

Dalam pertemuan tersebut, Dandim Husni menyampaikan kepada warga bahwa pembangunan Yon TP tidak akan dilanjutkan di Bonto Lojong. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mundur apabila keberadaan pembangunan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat.
Baca Juga : Aksi Red Card di Unhas Berujung Kekerasan, Mahasiswa Mengaku Dibubarkan Paksa

“Kita mengerti perasaannya semua. Tidak usah khawatir, di sini kita tidak lanjut pembangunan. Jangan kita terprovokasi. Kalau ada yang dari luar datang, kita harus tinggal di sini. Susahki nanti, satu sisi kita harus keluarkan uang, jauhki ke bawah turun, kita tinggalkan anakta. Mending kita di sini saja, bertani saja, berkebun saja. Tidak usah kita mendengar orang yang mau memprovokasi kita. Karena tadi saya sudah bilang, saya sudah bangun 31 koperasi, alhamdulillah sampai sekarang saya tidak ribut dengan masyarakat. Kalau masyarakat protes ke saya, saya mundur. Saya tidak mau ribut sama masyarakat,” tegas Dandim dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan Dandim tersebut disambut baik oleh warga. Bagi masyarakat Bonto Lojong, penghentian rencana pembangunan Yon TP di lokasi tersebut merupakan langkah penting untuk mencegah konflik yang lebih besar. Pasalnya, lahan yang sebelumnya ditunjuk sebagai lokasi pembangunan merupakan lahan yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Sebelumnya, pada Selasa (1/9/2026), sedikitnya 70 warga Bonto Lojong dan Pa’bumbungang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Yon TP.
Baca Juga : Reklamasi Tambang PT GKP Dipersoalkan, Petani Wawonii Hadapi Ancaman Baru akibat Pematokan Satgas PKH
Dalam audiensi tersebut, warga membawa dan membentangkan spanduk berukuran sekitar empat meter bertuliskan, “BONTO LOJONG MENOLAK PEMBANGUNAN BATALYON TERITORIAL PEMBANGUNAN.”
Warga mempersoalkan rencana pembangunan Yon TP karena lokasi yang ditunjuk seluas sekitar 44,91 hektare berada di atas lahan yang selama puluhan tahun telah digarap dan dikelola warga dari generasi ke generasi. Di atas lahan tersebut terdapat perkebunan, termasuk kebun kopi yang menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar pembangunan fasilitas militer, tetapi menyangkut ruang hidup, sumber penghidupan, serta konflik penguasaan lahan yang telah berlangsung lama antara masyarakat dan sektor kehutanan.
Baca Juga : Dugaan Kekerasan terhadap Pembela HAM di Luwu Timur Bergulir, Tiga Saksi Diperiksa Polda Sulsel
Ketua Aliansi Reforma Agraria (AGRA) Bantaeng, Ahmad Passallo, menyambut baik pernyataan Dandim tersebut. Menurutnya, tidak melanjutkan pembangunan Yon TP di atas lahan yang masih memiliki klaim dan penguasaan masyarakat merupakan langkah tepat untuk mencegah konflik agraria semakin meluas.
“Ini langkah yang tepat. Menggagalkan pembangunan Yon TP di atas lahan yang berkonflik adalah keputusan yang benar, karena terdapat klaim masyarakat dan lahan tersebut telah dikelola warga selama puluhan tahun. Jika pembangunan dipaksakan di lokasi ini, pemerintah justru berpotensi menciptakan konflik baru,” tegas Ahmad Passallo.
Menurut Ahmad, penghentian pembangunan di Bonto Lojong seharusnya tidak berhenti pada persoalan pemindahan lokasi. Pemerintah perlu menjadikan momentum tersebut untuk menyelesaikan terlebih dahulu konflik penguasaan lahan antara masyarakat dan kehutanan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Baca Juga : Warga Takandeang Tolak Eksplorasi Logam Tanah Jarang PT Perminas, Soroti Ancaman Ruang Hidup
“Pemerintah harus melihat persoalan ini secara lebih menyeluruh. Jangan hanya memindahkan lokasi pembangunan, sementara konflik agraria yang menjadi akar persoalan dibiarkan. Konflik warga dengan kehutanan harus segera diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.
Kuasa hukum warga, Hasbi Assidiq, menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat harus menghormati hak-hak konstitusional warga dan dilaksanakan melalui proses yang transparan serta melibatkan masyarakat secara bermakna.
“Pemerintah penting menghormati hak-hak konstitusional warga. Setiap rencana pembangunan yang berdampak terhadap masyarakat harus melibatkan warga secara bermakna. Apalagi pembangunan tersebut direncanakan di atas lahan yang selama ini dikelola dan menjadi sumber penghidupan masyarakat. Jika dipaksakan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi manusia,” tegas Hasbi.
Baca Juga : Disahkan Secepat Kilat, UU Reforma Agraria Dipertanyakan: LBH Makassar Soroti Potensi Konflik Makin Panjang
Hasbi menambahkan, keputusan untuk tidak melanjutkan pembangunan Yon TP di Bonto Lojong harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penentuan lokasi dan dokumen yang mendasarinya.
“Yang harus dievaluasi bukan hanya lokasi pembangunannya, tetapi juga bagaimana lokasi itu ditentukan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, dan apakah keberadaan masyarakat serta konflik penguasaan lahan telah diperhitungkan sejak awal,” ujarnya.
Warga Bonto Lojong menyambut baik pernyataan Dandim dan berharap tidak ada lagi pembangunan Yon TP di atas lahan yang selama ini mereka kelola.
Namun, warga dan organisasi pendamping menegaskan bahwa persoalan Bonto Lojong tidak selesai hanya dengan memindahkan lokasi pembangunan Yon TP.
Konflik penguasaan lahan antara warga dan kehutanan telah berlangsung jauh sebelum rencana pembangunan Yon TP muncul. Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya menyelesaikan persoalan pembangunan, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang selama ini dikelola masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



