Jejakfakta.com, MAKASSAR — Persoalan kesejahteraan, perlindungan profesi hingga tantangan geografis yang dihadapi tenaga pendidik menjadi perhatian dalam kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar mendorong agar kondisi nyata guru dan dosen di daerah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, saat memberikan sambutan dalam kunjungan kerja Komite III DPD RI di Ruang Rapat Sipakatau, Lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar, Senin (21/9/2026).

Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari agenda Komite III DPD RI untuk menginventarisasi materi dan menyerap aspirasi terkait perubahan UU Guru dan Dosen. Forum itu dihadiri pimpinan dan anggota Komite III DPD RI, perwakilan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, PGRI, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), serta sejumlah pemangku kepentingan bidang pendidikan.
Baca Juga : Sambut Dubes Swiss di Makassar, Aliyah Buka Peluang Kolaborasi Internasional

Aliyah menyambut baik agenda tersebut sebagai ruang untuk membawa persoalan pendidikan di daerah ke dalam pembahasan kebijakan nasional.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan selamat datang kepada pimpinan dan seluruh anggota Komite III DPD RI di Kota Makassar. Kami menyambut baik forum ini sebagai ruang bersama untuk menyampaikan kondisi dan aspirasi dunia pendidikan di daerah,” ujar Aliyah.
Menurutnya, kebijakan pendidikan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah pusat dan daerah, lembaga pendidikan, tenaga pendidik, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga masyarakat memiliki peran dalam memastikan kebijakan yang disusun sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Baca Juga : Wawali Makassar Terima Audiensi KOHATI HMI, Bahas LKK Tingkat Nasional
“Permasalahan pendidikan bukan hanya menjadi beban pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan kebijakan pendidikan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” tuturnya.
Guru di Wilayah Kepulauan Jadi Perhatian
Salah satu hal yang menjadi perhatian Pemkot Makassar adalah kondisi guru dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas di wilayah kepulauan maupun daerah dengan tantangan geografis.
Baca Juga : Di Tengah Gempuran AI, Appi Minta Pendidikan Karakter Jadi Benteng Siswa di Makassar
Menurut Aliyah, kondisi tersebut perlu dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi agar kebijakan mengenai guru dan dosen tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga realitas yang dihadapi tenaga pendidik ketika menjalankan tugas.
Ia berharap perubahan UU Guru dan Dosen dapat memperkuat kepastian hukum, kesejahteraan, pengembangan kompetensi, serta perlindungan profesi bagi guru dan dosen, termasuk tenaga kependidikan.
“Harapan kami, masukan dan data dari Kota Makassar serta Sulawesi Selatan dapat menjadi bagian dari bahan penyempurnaan RUU ini, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian dan menjawab kebutuhan guru, dosen maupun tenaga kependidikan,” kata Aliyah.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi Talenta Unggul Industri Pariwisata
Komite III DPD RI dalam kunjungan tersebut menghimpun masukan dari pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan sebagai bahan inventarisasi materi perubahan UU Nomor 14 Tahun 2005.
Berbagai persoalan terkait implementasi regulasi guru dan dosen menjadi bagian dari aspirasi yang dihimpun, termasuk isu kesejahteraan, status kepegawaian, kepastian karier, sertifikasi, serta perlindungan hukum dan profesi.
Bagi Pemkot Makassar, forum tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan DPD RI agar pengalaman serta persoalan pendidikan di daerah dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.
Baca Juga : Pesan Appi ke Wisudawan STIM-LPI: Jangan Berhenti di Gelar, Buktikan dengan Kontribusi
Aliyah berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, DPD RI, dunia pendidikan, dan organisasi profesi terus diperkuat sehingga perubahan regulasi nantinya mampu menjawab kebutuhan tenaga pendidik sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
“Semoga melalui kolaborasi dan masukan dari berbagai pihak, kita dapat menghadirkan kebijakan pendidikan yang semakin adaptif, memberikan kepastian, serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, dosen, dan tenaga kependidikan,” pungkasnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



