Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Penggunaan jebakan listrik untuk mengendalikan hama tikus di lahan pertanian mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Pemerintah daerah menegaskan metode tersebut tidak direkomendasikan karena berpotensi membahayakan petani, warga, anak-anak, hingga ternak yang berada di sekitar area persawahan.
Penegasan itu disampaikan dalam Sosialisasi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur bersama UPT Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Provinsi Sulawesi Selatan di Gedung Serbaguna Kecamatan Kalaena, Selasa (22/9/2026).

Forum tersebut tidak hanya membahas strategi pengendalian hama tanaman, tetapi juga menyoroti aspek keselamatan dalam penerapan metode pengendalian tikus.
Baca Juga : Luwu Timur Tekan Inflasi dari Sektor Energi, Distribusi BBM hingga LPG 3 Kg Jadi Perhatian

Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, Munadiah As’ad, mengatakan pengendalian OPT harus dilakukan secara efektif, aman, dan berkelanjutan.
Ia menyebut penggunaan jebakan listrik masih ditemukan di sejumlah kecamatan sehingga perlu mendapat perhatian bersama.
“Saat ini kami tegaskan, penggunaan jebakan listrik tidak kami rekomendasikan,” ujar Munadiah.
Baca Juga : Lutim Raih Penghargaan Terbaik dalam Ajang Apresiasi Daerah Berprestasi se-Sulawesi
Menurutnya, jebakan listrik dapat membahayakan siapa pun yang tidak mengetahui keberadaan perangkap tersebut. Risiko tidak hanya ditanggung oleh petani yang memasangnya, tetapi juga masyarakat yang melintas atau beraktivitas di sekitar lahan.
Karena itu, Pemkab Luwu Timur mendorong petani menggunakan metode pengendalian hama yang lebih aman dan sesuai dengan prinsip perlindungan tanaman.
Ada Risiko bagi Warga dan Ternak
Baca Juga : Terpidana Penggelapan Dana Rp6,5 Miliar, Buronan Asal Surabaya Ditangkap di Maros
Camat Kalaena, H. Marsuki, yang menjadi tuan rumah kegiatan, turut mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, upaya pengendalian hama jangan sampai justru menciptakan persoalan keselamatan baru.
“Kita berharap dari sosialisasi ini akan mengurangi penggunaan jebakan listrik oleh petani dalam mengendalikan hama tikus,” kata Marsuki.
Baca Juga : IJTI Sulsel Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Erupsi Krakatau
Marsuki menyebut penggunaan jebakan listrik telah menimbulkan korban di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Kalaena. Karena itu, pemahaman mengenai metode pengendalian hama yang lebih aman dinilai penting bagi petani dan masyarakat.
Peringatan juga datang dari unsur kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, Ipda Kasman, SH., mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pemasangan jebakan listrik sebagai persoalan sepele.
Baca Juga : Rakor Persiapan Kunker Presiden Prabowo, Appi Pastikan Makassar Siap Dukung Sekolah Rakyat
Ia menekankan adanya konsekuensi hukum apabila kelalaian dalam pemasangan jebakan listrik sampai menyebabkan orang lain tersengat dan meninggal dunia.
“Penggunaan jebakan listrik yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Kasman.
Menurutnya, perangkap yang dipasang di area pertanian bisa saja tidak diketahui warga lain, anak-anak, petani yang melintas, maupun pemilik ternak.
PLN Tidak Melayani kWh untuk Jebakan Tikus
Penegasan juga datang dari PLN ULP Tomoni.
Manager PLN ULP Tomoni, Ir. Rindy, ST., MM., mengatakan pihaknya tidak lagi menerima permohonan pemasangan kWh meter yang diperuntukkan untuk penggunaan listrik sebagai jebakan tikus.
Namun, sambungan listrik untuk kebutuhan pertanian tetap dapat dilayani sesuai ketentuan, termasuk kebutuhan pompanisasi.
“PLN tidak lagi menerima permohonan pemasangan kWh untuk jebakan tikus. Untuk kebutuhan pertanian seperti pompanisasi tetap dapat dilayani sesuai ketentuan,” kata Rindy.
Ia menegaskan PLN tidak merekomendasikan penggunaan listrik sebagai metode pengendalian hama tikus karena memiliki risiko terhadap keselamatan manusia dan dapat berujung pada kejadian fatal.
Tak Hanya Manusia, Ternak dan Lingkungan Juga Terancam
Fungsional POPT Ahli Madya UPT BPTPH Provinsi Sulawesi Selatan, Saparuddin, SP., MP., menjelaskan bahwa risiko jebakan listrik tidak terbatas pada manusia.
Penggunaan metode tersebut juga dapat membahayakan ternak maupun organisme lain yang bukan menjadi sasaran pengendalian. Selain itu, instalasi yang tidak aman berpotensi memicu kebakaran.
Karena itu, pengendalian tikus perlu dilakukan dengan metode yang mempertimbangkan efektivitas sekaligus keamanan bagi manusia dan lingkungan sekitar.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, antara lain Wahyudi, SAP., M.Si., selaku Kasubag TU UPT BPTPH Provinsi Sulawesi Selatan dan Saparuddin, SP., MP., Fungsional POPT Ahli Madya.
Aspek hukum disampaikan Ipda Kasman, SH., Kanit Reskrim Polsek Mangkutana. Sementara dari PLN ULP Tomoni hadir Manager Ir. Rindy, ST., MM.
Kegiatan diikuti jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, para camat, kepala desa dari Kecamatan Kalaena dan Angkona, Kapolsek Mangkutana dan Bhabinkamtibmas, Koordinator BPP, Katimker Penyuluhan, petugas POPT, serta perwakilan kelompok tani dari Kecamatan Kalaena dan Angkona.
Pemerintah berharap penegasan lintas-instansi tersebut mendorong petani meninggalkan penggunaan listrik sebagai perangkap tikus dan memilih metode pengendalian hama yang lebih aman bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



