Jejakfakta.com, LUWU TIMUR — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Timur memperkuat kesiapan menghadapi potensi gempa bumi dengan memfinalisasi Dokumen Rencana Operasi (Renops) Darurat Bencana Gempa Bumi Tahun 2026.
Finalisasi dokumen tersebut dilakukan melalui lokakarya akhir yang digelar di Ruang Rapat Kantor BPBD Luwu Timur, Kamis (6/8/2026). Renops disiapkan sebagai pedoman operasional bagi pemerintah daerah dan berbagai unsur terkait ketika terjadi kondisi darurat bencana.

Sekretaris BPBD Luwu Timur, Andrie Firdaus, mengatakan dokumen tersebut diperlukan untuk menyamakan pemahaman antarinstansi, terutama terkait sistem komando, koordinasi, pembagian tugas, hingga pengerahan sumber daya ketika bencana terjadi.
Baca Juga : BPBD Luwu Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bagi Siswa Penyandang Disabilitas

“Dokumen ini penting untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait sistem komando, koordinasi, pembagian tugas, hingga mekanisme pengerahan sumber daya saat terjadi bencana gempa bumi,” ungkap Andrie.
Menurutnya, keberadaan Renops diharapkan membuat penanganan darurat tidak berjalan secara parsial. Setiap unsur yang terlibat memiliki peran dan mekanisme koordinasi yang telah dipetakan sehingga respons terhadap bencana dapat dilakukan secara lebih cepat dan terarah.
Lokakarya tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan lembaga yang memiliki peran dalam penanganan kedaruratan. Di antaranya RSUD I Lagaligo, SAR Sorowako, PMI Luwu Timur, PDAM Waemami, BULOG Maleku, PLN ULP Malili, ORARI, RAPI, PTPN XIV Burau, Telkom Malili, PT Vale Indonesia Tbk, SAR Malili, serta para camat se-Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga : BPBD Lutim Perkuat Kesiapsiagaan Keluarga Hadapi Ancaman Bencana
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari penyusunan skema koordinasi dan pengerahan sumber daya apabila gempa bumi berdampak terhadap masyarakat maupun layanan publik.
Andrie menjelaskan, Renops tidak hanya berorientasi pada respons awal, tetapi juga mengatur prioritas penanganan selama masa darurat. Keselamatan jiwa dan perlindungan masyarakat menjadi prioritas, disusul pemenuhan kebutuhan dasar penyintas serta pemulihan layanan publik dan fungsi pemerintahan.
“Renops ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada, sehingga dampak bencana dapat diminimalkan dan proses pemulihan wilayah terdampak dapat berlangsung lebih cepat dan terkoordinasi,” tandasnya.
Baca Juga : BPBD Luwu Timur Kerahkan Tim Gabungan Tangani Karhutla, Lebih dari 10 Hektare Lahan Terbakar
Dengan masuknya dokumen ke tahap finalisasi, BPBD Luwu Timur berharap kesiapan lintas sektor dalam menghadapi bencana gempa bumi semakin terukur, terutama dalam memastikan rantai komando, koordinasi antarinstansi, dan distribusi sumber daya dapat berjalan efektif saat kondisi darurat terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



