Jumat, 02 Oktober 2026 00:57

PDPB Triwulan III 2026: Jumlah Pemilih Sulsel Bertambah Jadi 7.044.182 Orang

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 secara serentak di 24 Kabupaten/Kota pada Selasa, 29 September 2026 lalu. @Jejakfakta/dok. IST.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 secara serentak di 24 Kabupaten/Kota pada Selasa, 29 September 2026 lalu. @Jejakfakta/dok. IST.

PDPB Triwulan III 2026 mencatat jumlah pemilih Sulawesi Selatan mencapai 7.044.182 orang, bertambah 30.471 pemilih dibandingkan triwulan sebelumnya.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 secara serentak di 24 Kabupaten/Kota pada Selasa, 29 September 2026.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dari 24 Kabupaten/Kota, jumlah pemilih pada PDPB Triwulan III Tahun 2026 di Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 7.044.182 pemilih, terdiri atas 3.430.322 pemilih laki-laki dan 3.613.860 pemilih perempuan.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang mencatat sebanyak 7.013.711 pemilih, terdiri atas 3.414.188 pemilih laki-laki dan 3.599.523 pemilih perempuan.

Baca Juga : Jelang Pleno PDPB Triwulan III Tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Sulsel Ingatkan Prinsip Pemutakhiran Data Pemilih

Dengan demikian, dalam kurun waktu Triwulan II hingga Triwulan III Tahun 2026 terjadi penambahan bersih sebanyak 30.471 pemilih atau 0,43 persen. Secara jenis kelamin, jumlah pemilih laki-laki bertambah sebanyak 16.134 pemilih, sedangkan pemilih perempuan bertambah sebanyak 14.337 pemilih.

Makassar Catat Pemilih Terbanyak, Kepulauan Selayar Terendah

Berdasarkan kabupaten/kota, Kota Makassar masih menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbesar di Sulawesi Selatan. Pada Triwulan III Tahun 2026, jumlah pemilih di Kota Makassar tercatat sebanyak 1.087.730 pemilih, terdiri atas 527.512 pemilih laki-laki dan 560.218 pemilih perempuan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Soroti Data Pemilih Anomali: Jangan Cuma Dicatat, Wajib Diverifikasi

Setelah Makassar, jumlah pemilih terbesar terdapat di Kabupaten Bone sebanyak 626.014 pemilih dan Kabupaten Gowa sebanyak 609.766 pemilih.

Sebaliknya, daerah dengan jumlah pemilih paling sedikit pada Triwulan III Tahun 2026 adalah Kabupaten Kepulauan Selayar, yakni sebanyak 107.095 pemilih, terdiri atas 51.525 pemilih laki-laki dan 55.570 pemilih perempuan.

Setelah Kepulauan Selayar, jumlah pemilih terendah berikutnya terdapat di Kota Parepare sebanyak 115.870 pemilih dan Kota Palopo sebanyak 132.425 pemilih.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Data Pemilih Berkualitas Dibangun melalui Keterbukaan, Kolaborasi, dan Ruang Koreksi Publik

Dua Daerah Mengalami Penurunan Jumlah Pemilih

Dari 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, sebanyak 22 Kabupaten/Kota mencatatkan penambahan jumlah pemilih, sementara dua daerah mengalami penurunan, yakni Kabupaten Sinjai dan Kota Parepare.

Di Kabupaten Sinjai, jumlah pemilih pada Triwulan II tercatat sebanyak 206.425 pemilih dan pada Triwulan III menjadi 205.852 pemilih. Dengan demikian, terdapat penurunan sebanyak 573 pemilih atau 0,28 persen.

Baca Juga : KPU Sulsel Bantah Kritik Bawaslu Soal Data Pemilih Baru Nihil, Tegaskan PDPB Berbasis Dokumen Legal

Sementara di Kota Parepare, jumlah pemilih pada Triwulan II sebanyak 116.225 pemilih menjadi 115.870 pemilih pada Triwulan III. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebanyak 355 pemilih atau 0,31 persen.

Di antara daerah yang mengalami peningkatan, penambahan pemilih secara nominal terbesar terjadi di Kabupaten Gowa sebanyak 4.576 pemilih, disusul Kota Makassar sebanyak 4.017 pemilih, Kabupaten Maros sebanyak 3.293 pemilih, Kabupaten Bone sebanyak 2.875 pemilih, dan Kabupaten Luwu Timur sebanyak 2.509 pemilih.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, menekankan pentingnya jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk terus menjaga kualitas pemutakhiran data serta mencermati setiap masukan yang disampaikan dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Soroti Data Nihil Pemilih Baru dan Pemilih Meninggal, Minta KPU Beri Penjelasan Terbuka

Menurutnya, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu maupun masukan dari stakeholder terkait harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan dan berdasarkan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap saran perbaikan dan masukan yang disampaikan oleh Bawaslu maupun stakeholder terkait perlu dicermati dan ditindaklanjuti. Sepanjang didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut harus menjadi bahan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan PDPB pada triwulan berikutnya,” ujar Romy.

Romy juga meminta jajaran KPU Kabupaten/Kota agar tidak melihat rapat pleno semata-mata sebagai akhir dari proses pemutakhiran pada satu periode. Hasil pleno, tanggapan masyarakat, saran perbaikan Bawaslu, serta masukan dari instansi dan stakeholder terkait justru menjadi bagian dari bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas data pemilih pada periode selanjutnya.

“PDPB merupakan proses yang berkelanjutan. Karena itu, data hasil Triwulan III ini tetap harus dicermati kembali. Apabila setelah pleno terdapat data baru, saran perbaikan, ataupun perubahan status pemilih yang memenuhi ketentuan, maka harus ditindaklanjuti sebagai bahan pemutakhiran pada Triwulan IV,” tambahnya.

Pemutakhiran Berkelanjutan untuk Menjaga Hak Pilih

Pelaksanaan PDPB merupakan bagian dari upaya KPU untuk menjaga data pemilih agar tetap komprehensif, akurat, dan mutakhir. Pemutakhiran dilakukan dengan mencermati berbagai sumber data serta membangun koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.

KPU Kabupaten/Kota juga terus melakukan pencermatan terhadap dinamika data kependudukan di wilayah masing-masing. Proses tersebut mencakup identifikasi pemilih baru, pemilih yang mengalami perubahan data, pemilih pindah masuk maupun pindah keluar, serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

Partisipasi Bawaslu, instansi terkait, stakeholder, dan masyarakat dalam proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Setiap masukan yang disertai data pendukung menjadi bahan pencermatan bagi KPU untuk memastikan perubahan data dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil PDPB Triwulan III selanjutnya menjadi salah satu basis dalam pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2026. KPU Provinsi Sulawesi Selatan akan terus melakukan koordinasi, monitoring, dan supervisi terhadap KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti dinamika data pemilih di masing-masing wilayah.

Dengan jumlah pemilih hasil PDPB Triwulan III mencapai 7.044.182 pemilih, KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama 24 KPU Kabupaten/Kota berkomitmen untuk terus menjaga kualitas daftar pemilih melalui pemutakhiran yang berkelanjutan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih semakin akurat sekaligus menjamin dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PDPB Sulsel #PDPB Triwulan III 2026 #KPU Sulsel #data pemilih Sulsel #jumlah pemilih Sulsel #Pemutakhiran Data Pemilih #KPU Kabupaten/Kota Sulsel #pemilih Makassar #Pemilu Sulsel #data pemilih 2026
Youtube Jejakfakta.com