Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan melakukan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 67 lokasi di Sulawesi Selatan untuk pemilihan yang akan berlangsung di 14 Februari 2024. Penambahan tersebut sewaktu-waktu bisa bertambah ataupun berkurang.
Hal itu diungkapkan, Koordinator Divisi Data KPU Sulawesi Selatan, Uslimin, saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Workshop menyambut Pemilu Serentak 2024, Sabtu (11/2/2022). Ia mengatakan, penambahan yang terjadi karena ada aturan baru yang bertujuan mengakomodir pemilih yang terkendala lantaran tak bisa memilih di wilayah yang sudah ditetapkan sebelumnya atau sesuai lokasi KTP.

"Di Sulsel kami telah menyiapkan 67 potensi khusus untuk lokasi tertentu dan itu kemungkinan akan bertambah atau berkurang," ujar Uslimin.

Uslimin menjelaskan, penambahan yang dimaksud merupakan TPS Khusus dan pertama kali dalam sejarah Pemilu dengan berdasar pada peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut salah satunya berisi aturan soal TPS khusus bagi pemilih yang terkendala. Pemilih khusus misalnya, sedang berada di Lapas, Panti, di lokasi bencana ataupun yang lain.
"Untuk data pemilih untuk pertama kali dalam sejarah Pemilu itu akan dibuka TPS lokasi khusus untuk sejumlah kategori tertentu," jelasnya.
Baca Juga : Dinilai Menghidupkan Otoritarianisme, OMS Sulsel Tolak Pilkada Lewat DPRD
Selain penetapan TPS Khsusus, Uslimin juga mengungkapkan, proses kampanye pada pemilu serentak 2024 dipersingkat.
"Regulasi yang saat ini ada banyak perubahan yang tidak sama dengan saat 2019, untuk pemilu 2024 nanti sejumlah hal berubah. Jadwal masa kampanye juga berubah, dipersingkat," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




