Jumat, 02 Oktober 2026 11:11

Supriansa Tegaskan 22 DPD II Golkar Sulsel Diperpanjang hingga Musda, Kecuali Ketua Mengundurkan Diri

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Supriansa, bersama Ketua DPD I Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin. @Jejakfakta/IST.
Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Supriansa, bersama Ketua DPD I Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin. @Jejakfakta/IST.

Supriansa menegaskan 22 DPD II Golkar Sulsel diperpanjang hingga Musda. Ketua yang mengundurkan diri akan digantikan melalui mekanisme Plt.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Supriansa, menegaskan masa bakti kepengurusan DPD II Golkar yang telah berakhir tetap diperpanjang hingga pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).

Menurut Supriansa, mekanisme tersebut bukan kebijakan khusus yang hanya berlaku di Sulawesi Selatan, melainkan bagian dari ketentuan organisasi Partai Golkar yang berlaku secara nasional.

“Ketua DPD II yang masa kepengurusannya berakhir otomatis diperpanjang sampai pelaksanaan Musda, kecuali yang mengundurkan diri,” kata Supriansa, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga : Roadshow Sasar Jentago, IAS Serukan Kader Golkar Rapatkan Barisan

Ia menjelaskan, masa jabatan definitif kepengurusan DPD Golkar tingkat kabupaten/kota berlangsung selama lima tahun sejak ditetapkan melalui Musda.

Namun, apabila masa jabatan telah berakhir sementara Musda belum dapat dilaksanakan, kepengurusan yang ada tetap menjalankan roda organisasi hingga forum Musda digelar.

“Kalau masa jabatan lima tahun sudah berakhir, tetapi Musda belum dilaksanakan, maka kepengurusan yang ada tetap berjalan sampai Musda. Ini untuk menjaga kesinambungan organisasi,” jelas mantan anggota DPR RI tersebut.

Baca Juga : Di Hadapan Ratusan Kader Maros, IAS: Golkar Tak Lagi Buru Popularitas, Jangan Salah Strategi!

Berakhir Masa Jabatan Beda dengan Mengundurkan Diri

Supriansa menekankan adanya perbedaan antara berakhirnya masa jabatan dengan pengunduran diri ketua DPD II.

Jika masa bakti berakhir tetapi ketua masih menjabat dan tidak mengundurkan diri, kepengurusan diperpanjang sampai Musda. Sebaliknya, apabila ketua mengundurkan diri dan terjadi kekosongan kepemimpinan, mekanisme Pelaksana Tugas (Plt) dapat diterapkan.

Baca Juga : Libur Maulid Jadi Momentum Konsolidasi, IAS Tancap Gas Perkuat Mesin Golkar di Maros-Makassar

“Lain halnya kalau ketuanya mengundurkan diri. Kalau terjadi kekosongan karena pengunduran diri, maka tentu harus ada Plt. DPD I akan menunjuk Plt setelah berkoordinasi dengan DPP,” katanya.

Menurut Supriansa, mekanisme tersebut merujuk pada ketentuan internal Partai Golkar, termasuk Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Partai Golkar Nomor JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/I/2020 tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat Partai Golkar.

“Jadi tidak benar kalau setiap kali masa jabatan berakhir otomatis harus di-PLT. Ada mekanisme perpanjangan sampai Musda. Ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Baca Juga : Tokoh Disabilitas Bulukumba Bergabung ke Golkar, IAS: Ini Wadah Pengabdian Baru

22 DPD II Golkar Sulsel Menunggu Musda

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi perpanjangan masa bakti 22 DPD II Golkar di Sulawesi Selatan yang masa kepengurusannya telah berakhir.

Supriansa mengatakan, perpanjangan tersebut harus dipahami sebagai mekanisme transisi untuk memastikan organisasi tetap berjalan sembari menunggu seluruh Musda DPD II dilaksanakan.

Baca Juga : Pulang Kampung ke Bone, IAS: Ubah Pendekatan atau Golkar Semakin Tertinggal

“Prinsipnya sederhana. Jangan sampai karena masa jabatan berakhir lalu organisasi menjadi kosong. Organisasi harus tetap berjalan sampai Musda dilaksanakan,” katanya.

Ia menegaskan, perpanjangan masa bakti tidak berarti jabatan diperpanjang tanpa batas. Kepengurusan tersebut hanya bertahan hingga Musda digelar dan kepengurusan definitif baru ditetapkan sesuai mekanisme organisasi.

“Perpanjangan ini bukan berarti masa jabatan diperpanjang tanpa batas. Perpanjangannya sampai Musda. Setelah Musda, tentu ditetapkan kepengurusan definitif yang baru sesuai mekanisme organisasi,” ujar mantan Wakil Bupati Soppeng yang pernah berpasangan dengan Andi Kaswadi Razak itu.

Supriansa: Bukan Kebijakan Khusus Sulsel

Supriansa kembali menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dibuat khusus untuk kepentingan konsolidasi Partai Golkar di Sulawesi Selatan.

“Ini bukan kebijakan yang hanya berlaku di Sulawesi Selatan. Ini mekanisme organisasi Partai Golkar yang berlaku di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta perpanjangan masa bakti 22 DPD II Golkar Sulsel tidak disamakan dengan kondisi kepengurusan yang mengalami kekosongan akibat ketua mengundurkan diri.

“Jadi ada dua kondisi yang berbeda. Kalau masa bakti berakhir tetapi ketuanya masih ada dan tidak mengundurkan diri, kepengurusan diperpanjang sampai Musda. Kalau ketuanya mengundurkan diri, maka dilakukan pengisian melalui Plt,” jelasnya.

Supriansa memastikan agenda pelaksanaan Musda DPD II Golkar di seluruh kabupaten/kota tetap berjalan. Perpanjangan masa bakti, kata dia, hanya menjadi mekanisme untuk menjaga kesinambungan organisasi sampai forum tersebut terlaksana.

“Tidak ada yang istimewa. Tidak ada perlakuan khusus. Semua mengikuti mekanisme organisasi. Yang masih memiliki ketua dan tidak mengundurkan diri diperpanjang sampai Musda. Yang mengundurkan diri, tentu harus ada Plt,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Golkar Sulsel #supriansa #DPD II Golkar #22 DPD II Golkar Sulsel #Musda Golkar #Musda DPD II Golkar #Ketua DPD II Golkar #Plt Golkar #DPD I Golkar Sulsel #Partai Golkar
Youtube Jejakfakta.com