Kamis, 01 Oktober 2026 15:52

Bapenda Luwu Timur Perkuat Kolektor Desa, Rekonsiliasi PBB-P2 Kini Digelar di Kecamatan

Editor : Redaksi
Capacity Building Penguatan Kapasitas Kolektor Desa dalam Penagihan PBB-P2 dan Rekonsiliasi Penerimaan Tahun 2026 Fase Awal, yang digelar di Kecamatan Mangkutana, Selasa (29/9/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim
Capacity Building Penguatan Kapasitas Kolektor Desa dalam Penagihan PBB-P2 dan Rekonsiliasi Penerimaan Tahun 2026 Fase Awal, yang digelar di Kecamatan Mangkutana, Selasa (29/9/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim

Bapenda Luwu Timur memperkuat kapasitas kolektor desa dan menggelar rekonsiliasi PBB-P2 di tingkat kecamatan untuk meningkatkan tertib administrasi dan penerimaan pajak.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ke tingkat desa.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan Capacity Building Penguatan Kapasitas Kolektor Desa dalam Penagihan PBB-P2 dan Rekonsiliasi Penerimaan Tahun 2026 Fase Awal, yang digelar di Kecamatan Mangkutana, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang menjadi agenda rutin tahunan Bapenda tersebut tidak hanya menjadi ruang evaluasi penerimaan PBB-P2, tetapi juga bagian dari upaya memastikan proses penagihan dan penyetoran pajak berjalan sesuai dengan data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Baca Juga : PBB Makassar Tak Naik hingga 2027, Diskon Pajak hingga 75 Persen, Realisasi Capai 86 Persen

Dalam rekonsiliasi tersebut, Bapenda memastikan kesesuaian antara nilai pajak yang ditagihkan dan dibayarkan oleh kolektor desa dengan nilai yang tercantum dalam SPPT. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerimaan pajak tepat nilai, tepat bayar, dan tercatat dengan baik.

Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, rekonsiliasi tahap awal tahun ini tidak lagi dipusatkan di kantor Bapenda, tetapi dilaksanakan di kantor kecamatan.

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Luwu Timur, Suparman, S.A.P., M.Tr.A.P., menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antara koordinator kecamatan dan kolektor desa.

Baca Juga : Bapenda dan BPN Gowa Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

“Selama ini, setiap kita melakukan rekonsiliasi dilaksanakan di kantor Bapenda. Namun, untuk tetap bersinergi antara koordinator kecamatan dengan kolektor desa, maka untuk rekonsiliasi tahap awal ini kami bersepakat dengan koordinator kecamatan untuk melaksanakannya di kantor camat,” ujar Suparman.

Menurutnya, pelaksanaan rekonsiliasi di kantor kecamatan juga merupakan tindak lanjut dari arahan yang diperoleh saat Bapenda mendampingi pemeriksaan Laporan Keuangan Pajak Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam dua tahun terakhir.

“Dua tahun terakhir ini saya selaku Kabid turut mendampingi BPK RI dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pajak Daerah. Kami sempat ditanya, apa sebenarnya peran dari koordinator kecamatan ini. Jadi, kegiatan rekonsiliasi di kantor camat ini tidak luput dari arahan dari BPK RI,” jelasnya.

Baca Juga : Wabup Puspawati Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD Luwu Timur 2026

Dengan pelaksanaan rekonsiliasi di tingkat kecamatan, Bapenda berharap pembagian peran dalam pengelolaan PBB-P2 menjadi semakin jelas. Koordinasi antara Bapenda, koordinator kecamatan, pemerintah desa, dan kolektor desa juga diharapkan berjalan lebih efektif.

Selain rekonsiliasi, Bapenda turut mendorong pemanfaatan kanal pembayaran non-tunai melalui QRIS. Pembayaran secara digital dinilai dapat membuat transaksi lebih tertib, mudah ditelusuri, dan terdokumentasi dengan baik.

Penggunaan QRIS juga diharapkan memudahkan proses pencocokan data antara pembayaran yang dilakukan wajib pajak dengan penerimaan yang tercatat dalam sistem.

Baca Juga : Bapenda Lutim Dorong Kepatuhan Pajak Air Tanah, Pembayaran Kini Diperkenalkan Lewat QRIS

Bagi Bapenda, rekonsiliasi secara berkala menjadi instrumen penting untuk mendeteksi lebih awal apabila terdapat perbedaan data, memastikan seluruh penerimaan tercatat dengan benar, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

Penguatan kapasitas kolektor desa dan digitalisasi pembayaran tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), khususnya dalam pengelolaan penerimaan daerah.

Dengan sinergi yang semakin kuat hingga tingkat kecamatan dan desa, pengelolaan PBB-P2 di Luwu Timur diharapkan semakin tertib, transparan, dan terdokumentasi. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan turut mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu Timur. (sumber: IKP-Humas/Kominfo-SP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Bapenda Luwu Timur #PBB-P2 Luwu Timur #pajak daerah #kolektor desa #rekonsiliasi PBB-P2 #pajak bumi dan bangunan #PBB-P2 2026 #Kecamatan Mangkutana #Suparman #QRIS Luwu Timur #ETPD Luwu Timur #PAD Luwu Timur
Youtube Jejakfakta.com