“Beberapa bulan lalu Hengsheng berhenti produksi karena maintenance. Waktu itu tidak ada debu, asap, atau bau. Setelah beroperasi lagi, dampaknya terasa lagi,” ujar Muliati, salah satu warga Penggugat.
Jejakfakta.com, BANTAENG — Sidang gugatan lingkungan hidup dalam perkara Warga Bantaeng Melawan Polusi Udara Smelter KIBA kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantaeng pada Senin (5/10/2026). Persidangan memasuki agenda mediasi kedua yang dipimpin oleh mediator Firmansyah Amri dan dimulai sekitar pukul 15.00 WITA.

Mediasi mempertemukan para Penggugat, yakni warga terdampak dan Balang Institute, dengan para Tergugat. Dalam mediasi tersebut, PT Huadi Group dan Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP) selaku pengelola kawasan diwakili oleh satu kuasa hukum. Sementara itu, PT Hengsheng New Energy Material (HNEM) Indonesia diwakili oleh kuasa hukum tersendiri.
Baca Juga : Mediasi Gugatan Polusi Udara Bantaeng Dipersoalkan, Warga Soroti Ketidakhadiran Pihak Perusahaan

“Gugatan ini tentu saja tidak serta-merta hanya meminta ganti rugi atas apa yang selama ini telah dilakukan oleh perusahaan terhadap Warga Bantaeng. Kondisi lingkungan yang rusak, dengan debu dan polusi udara di rumah warga, menjadi wajah praktik kotor industri smelter yang tidak sejalan dengan perlindungan dan kelestarian lingkungan,” tegas Hasbi Assidiq.
Dalam mediasi tersebut, para Tergugat menyampaikan sikap masing-masing terkait tuntutan warga atas dampak yang mereka alami akibat aktivitas industri smelter di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
“Perusahaan sering menyebut istilah bantuan-bantuan perbaikan atap rumah warga terdampak, seolah-olah ini adalah bentuk kemurahan hati perusahaan terhadap warga sekitar. Padahal, yang mengakibatkan kerusakan atap itu adalah aktivitas industri yang mereka lakukan,” sambung Hasbi Assidiq.
Baca Juga : Sidang Gugatan Polusi Udara Warga Bantaeng Kembali Tertunda, PT HNEM Tak Hadir
Kuasa hukum Huadi Group dan HBIP menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan di bawah naungannya, yakni PT Huadi Nickel Alloy Indonesia selaku Tergugat I dan PT Unity Nickel Alloy Indonesia selaku Tergugat III, telah berhenti beroperasi sejak November 2025. Sementara itu, PT Huadi Bantaeng Industry Park selaku Tergugat IV menegaskan tidak menghasilkan Limbah B3 dan Non-B3 dalam aktivitas operasionalnya.
Dengan dalih tersebut, Huadi Group menegaskan bahwa tuntutan pertanggungjawaban dari para Penggugat terhadap perusahaan-perusahaannya dinilai tidak relevan.
“Sebelumnya tidak pernah ada kerusakan atap secara masif dan bersamaan terhadap rumah warga di sekitar perusahaan. Sebagaimana disebutkan perusahaan, ini adalah bentuk Corporate Social Responsibility (CSR), yang artinya merupakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan terhadap warga terdampak yang berada di sekitar untuk diperbaiki kerusakan atapnya,” tambah Hasbi.
Baca Juga : Demi Mempertahankan Kebun, Tiga Warga Enrekang Dituntut 6 Bulan Pidana Pengawasan
Dalam mediasi tersebut, belum terlihat adanya langkah konkret yang menunjukkan tanggung jawab Huadi Group dan pengelola kawasan HBIP terhadap dampak yang dialami warga. Padahal, perusahaan mereka merupakan pihak yang telah beroperasi paling lama, yakni sejak 2018 hingga 2025.
Sementara itu, kuasa hukum PT HNEM Indonesia menyampaikan bahwa perusahaan mengakui dan bertanggung jawab atas kerusakan atap yang dialami oleh warga sekitar. Hal ini ditunjukkan dalam proposal mediasi yang diajukan PT HNEM. Perusahaan tersebut menyatakan telah menggelontorkan uang senilai Rp701 juta sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk memperbaiki 82 rumah warga sejak 2024 hingga 2026 di Desa Borongloe.
Atas dasar hal tersebut, PT HNEM juga meminta titik koordinat rumah masing-masing Penggugat. Jika rumah mereka masuk dalam analisis keterdampakan berdasarkan verifikasi dari HSE (Health, Safety and Environment) PT HNEM, perusahaan menyatakan akan bertanggung jawab untuk memperbaiki rumah warga.
Baca Juga : Sidang Gugatan Warga Bantaeng Melawan Polusi Udara Tertunda, Hakim Berhalangan hingga Perusahaan Minta Waktu
Menanggapi hal tersebut, Direktur Balang Institute, Junaedi Hambali, menilai pendekatan tersebut tidak cukup untuk melihat dampak yang dialami warga. Menurutnya, dampak pencemaran tidak dapat begitu saja ditentukan berdasarkan zonasi yang dibuat perusahaan.
“Dampak yang dialami warga tidak semestinya hanya ditentukan berdasarkan zonasi perusahaan. Semua warga merasakan dampaknya. Asap dan debu dari cerobong perusahaan itu apakah membuat zonasi? Apakah debu hanya berhenti di batas zonasi yang ditentukan perusahaan?” tanya Junaedi Hambali.
Menurut Junaedi, verifikasi terhadap warga harus dilakukan dengan melihat kondisi nyata di lapangan. Warga yang menggugat membawa pengalaman langsung mengenai dampak aktivitas smelter terhadap rumah, lingkungan, tanaman, dan sawah mereka.
Baca Juga : Tiga Pejuang Lingkungan di Enrekang Akui Hadang Tambang, Khawatir Bencana Alam Rusak Pemukiman
“Kalau ada warga yang lokasinya dianggap tidak masuk dalam zonasi perusahaan, tetapi mereka merasakan langsung debu dan dampak lainnya, maka pengalaman itu tidak bisa begitu saja diabaikan. Yang harus dilihat adalah fakta di lapangan, bukan hanya garis zonasi yang dibuat perusahaan,” lanjut Junaedi.
Salah satu warga Penggugat, Muliati, menyampaikan bahwa warga dapat merasakan perbedaan ketika aktivitas produksi PT Hengsheng dihentikan sementara untuk pemeliharaan beberapa bulan lalu. Selama penghentian produksi tersebut, warga tidak lagi merasakan dampak yang selama ini mereka alami. Ia mengatakan debu kembali menempel di rumah dan perabotan warga setelah aktivitas produksi kembali berjalan.
“Debu masih menempel di kursi, lantai, dan perabotan rumah. Tanaman dan sawah juga terkena debu,” ujarnya.
Dampak terhadap rumah juga disampaikan oleh warga Penggugat lainnya, Hj. Sungguh. Ia mengatakan seng rumahnya mengalami kerusakan hingga harus diganti menggunakan biaya sendiri pada 2024.
“Seng rumah saya sudah saya ganti sendiri tahun 2024 karena sudah parah. Warnanya cokelat, sudah berlubang di sana-sini. Kalau dipegang itu seng, langsung hancur jadi serbuk. Itu saja sudah saya ganti. Sekarang berkarat lagi, muncul lubang-lubang kecil,” ujar Hj. Sungguh.
Bagi warga, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa dampak aktivitas industri tidak hanya dapat dilihat dari batas zonasi perusahaan, tetapi juga dari perubahan yang mereka alami secara langsung di ruang hidup mereka.
Mediasi kedua ini belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Warga dan Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Bantaeng (KOBAR) akan terus mengawal proses hukum serta mendorong agar pengalaman dan dampak yang dialami masyarakat menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



