Jejakfakta.com, JAKARTA – Pernyataan pemerintah bahwa Indonesia tidak lagi membutuhkan pembukaan kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan pangan dinilai belum sejalan dengan kebijakan yang berjalan di lapangan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti masih adanya alokasi jutaan hektare kawasan hutan untuk proyek pangan dan energi. Organisasi lingkungan itu menilai, tanpa perubahan kebijakan, klaim penghentian pembukaan hutan berisiko hanya menjadi narasi tanpa perubahan nyata di lapangan.

Pernyataan tersebut merespons keterangan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hasyim Djojohadikusumo, dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026. Hasyim menyebut pemerintah tidak lagi membutuhkan pembukaan kawasan hutan untuk pangan.
Baca Juga : Topan Choi-wan Ubah Pola Angin, Sebaran Asap Karhutla di Indonesia Makin Meluas

Namun, menurut WALHI, pemerintah masih menjalankan kebijakan pangan dan energi yang bergantung pada pelepasan kawasan hutan dan konversi hutan alam. Salah satunya adalah alokasi sekitar 5,7 juta hektare hutan untuk proyek pangan dan energi yang diumumkan Kementerian Kehutanan.
Musdalifah Jamal, Pengampanye Ekosistem Esensial dan Pangan WALHI Nasional, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan pemerintah belum sepenuhnya meninggalkan paradigma pembangunan yang menjadikan hutan sebagai cadangan lahan.
“Pernyataan bahwa pemerintah tidak lagi membutuhkan pembukaan hutan untuk pangan bertentangan dengan fakta di lapangan. Hingga saat ini kawasan hutan masih dilepas dan dialokasikan untuk berbagai proyek pangan dan energi,” kata Musdalifah dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga : Pemerintah Resmi Luncurkan Program Mandatori Biodiesel B50, Targetkan Penghematan Devisa Rp170 Triliun
Menurut dia, selama kebijakan yang menempatkan hutan sebagai ruang ekspansi pembangunan masih dipertahankan, klaim penghentian pembukaan hutan belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Deforestasi dan ancaman 26 juta hektare hutan
WALHI mencatat Indonesia masih kehilangan sekitar 283.803 hektare hutan sepanjang 2025. Pada saat yang sama, sekitar 26 juta hektare hutan alam disebut masih berada dalam ancaman melalui berbagai skema perizinan, antara lain Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan Hak Guna Usaha (HGU).
Baca Juga : Gajah dan Harimau Mati di Seblat, Desakan Naikkan Status Kawasan Jadi Suaka Margasatwa
Kondisi tersebut, menurut WALHI, memperlihatkan adanya kesenjangan antara komitmen perlindungan hutan dengan arah kebijakan pembangunan pangan dan energi.
Salah satu contoh yang disorot adalah pengembangan proyek di Merauke, Papua Selatan.
Dari sekitar 486.939 hektare kawasan hutan yang telah dilepas, WALHI menyebut sekitar 265.208 hektare di antaranya merupakan hutan alam. Kawasan tersebut direncanakan untuk pengembangan kebun tebu dan etanol, pencetakan sawah baru, serta perkebunan sawit untuk mendukung program biodiesel B50.
Baca Juga : Koalisi Industri Tanpa Polusi Uji Materiil Perpres No. 112 Tahun 2022 di Mahkamah Agung
WALHI juga menyebut sedikitnya 24 kampung masyarakat adat berada di kawasan yang berpotensi terdampak proyek tersebut.
“Hingga awal Juli 2026, kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke seluas 2,32 juta hektare telah menyebabkan pembukaan sekitar 40 ribu hektare hutan alam,” ujar Musdalifah.
Bersama koalisi masyarakat sipil, WALHI memperkirakan potensi deforestasi akibat proyek tersebut dapat mencapai 695.315 hektare.
Baca Juga : SULAWESI LUMBUNG POLUSI: Ketika Hilirisasi Nikel Menggerus Nafas dan Hak Hidup Warga
Menurut WALHI, fakta di Merauke menjadi salah satu indikasi bahwa pembukaan kawasan hutan masih digunakan sebagai bagian dari strategi pembangunan pangan dan energi nasional.
Food estate dinilai bukan solusi tunggal pangan
WALHI juga mempertanyakan efektivitas pendekatan perluasan kawasan melalui proyek food estate.
Organisasi tersebut mencatat sekitar 3,69 juta hektare telah dialokasikan untuk food estate, dengan sekitar 1,57 juta hektare berada di dalam kawasan hutan.
Alih-alih menyelesaikan persoalan pangan, WALHI menilai sejumlah proyek food estate justru meninggalkan persoalan lingkungan dan sosial, mulai dari kerusakan ekosistem, konflik agraria, hilangnya wilayah kelola masyarakat, hingga risiko bencana ekologis.
Sedikitnya lima proyek food estate di Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua disebut belum mencapai target yang sebelumnya dijanjikan.
Sawit dan tebu juga disorot
Kritik WALHI tidak hanya diarahkan pada kebijakan pangan, tetapi juga agenda energi berbasis biofuel.
Menurut WALHI, ekspansi sawit sepanjang 2021–2025 telah menyebabkan deforestasi hutan alam sekitar 424 ribu hektare. Sementara itu, pembukaan kawasan untuk perkebunan tebu disebut mencapai sekitar 15.613 hektare.
Di Merauke, sebagian kawasan hutan yang dilepas juga dialokasikan untuk perkebunan sawit yang dikaitkan dengan program biodiesel B50 serta pengembangan tebu untuk etanol.
Karena itu, WALHI menilai kebijakan ketahanan energi tidak dapat dilepaskan dari dampaknya terhadap hutan dan masyarakat yang hidup di sekitarnya.
WALHI minta pemerintah ubah kebijakan, bukan sekadar narasi
WALHI menegaskan pernyataan pemerintah untuk tidak lagi membuka hutan bagi kebutuhan pangan harus diikuti perubahan kebijakan yang konkret.
Musdalifah meminta pemerintah menyusun kebijakan secara partisipatif untuk melindungi hutan dari proyek pangan dan energi berskala besar.
Salah satu langkah yang didorong WALHI adalah memasukkan pengaturan mengenai moratorium berbasis pemulihan selama 20 tahun ke dalam revisi Undang-Undang Kehutanan.
“Bagi kami pernyataan saja tidak cukup untuk menunjukkan komitmen untuk tidak membuka hutan untuk sawah. Lebih dari itu, pemerintah harus menyusun kebijakan secara partisipatif untuk melindungi hutan dari proyek-proyek pangan dan energi skala besar,” ujarnya.
Menurut Musdalifah, persoalan utama bukan hanya pada ada atau tidaknya pernyataan politik pemerintah, tetapi pada konsistensi antara pernyataan tersebut dengan norma hukum dan kebijakan yang diterapkan.
“Norma hukum dan kebijakan saja sering tidak dijalankan oleh pemerintah, apalagi hanya pernyataan seperti itu,” kata Musdalifah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



