Jejakfakta.com, MAKASSAR — Rencana peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Tamalanrea, Makassar, pada akhir 2026 menuai penolakan dari Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa). Aliansi menilai rencana tersebut belum semestinya dilanjutkan sebelum keberatan warga dan kelayakan lokasi proyek mendapatkan kejelasan.
Penolakan datang dari warga di wilayah Bira, khususnya masyarakat Kampung Tamalaklang, Kampung Mulabaru, dan Perumahan Alamanda. Mereka keberatan dengan rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah di tengah kawasan permukiman.

GERAM PLTSa menyampaikan keberatan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dari Pemerintah Kota Makassar. Padahal, warga disebut telah berulang kali menyampaikan penolakan, mendatangi pemerintah kota, serta melayangkan dua surat permohonan pertemuan.
Baca Juga : Oikos Earth Lirik Gas Metana TPA Tamangapa untuk Carbon Credit hingga Bio-CNG

Sejak Agustus hingga September 2026, warga kembali mendatangi pemerintah kota untuk menagih janji Wali Kota Makassar yang sebelumnya disebut akan meninjau persoalan tersebut, termasuk mempertimbangkan alternatif lokasi.
Namun, di tengah belum adanya kejelasan penyelesaian, muncul pernyataan mengenai rencana groundbreaking PSEL pada akhir tahun. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait proyek yang berpotensi berdampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.
Koordinator Aliansi GERAM PLTSa, Haji Akbar, meminta Pemerintah Kota Makassar memberikan kejelasan kepada warga dan tidak mengabaikan keberatan yang telah disampaikan.
Baca Juga : Pusdal LH Suma Puji Perubahan TPA Tamangapa, Sanksi Administratif Berpeluang Dicabut
“Kami meminta Wali Kota jangan tutup mata dan tutup telinga terhadap masyarakat yang ada di Tamalanrea. Kami punya hak yang sama sebagai warga negara dan tidak boleh dipaksa menerima proyek yang sejak awal sudah kami tolak karena lokasinya berada di tengah permukiman,” ujar Akbar, dalam keterangan yang diterima Jejakfakta.com, Jumat (9/10/2026).
Ia mengatakan, warga telah berulang kali menyampaikan sikap dan meminta kesempatan berdialog dengan pemerintah. Menurutnya, rencana pembangunan tidak seharusnya berjalan lebih dahulu ketika persoalan yang dihadapi masyarakat belum mendapatkan jawaban.
Akbar juga mengkhawatirkan pemaksaan pembangunan tanpa penyelesaian keberatan warga dapat memperbesar ketegangan sosial.
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Anggaran dan Armada, Warga Diminta Pilah Sampah dari Rumah
“Kalau pemerintah kota dan pihak perusahaan tetap memaksakan lokasi ini tanpa menyelesaikan persoalan bersama warga, kami khawatir akan muncul konflik yang lebih besar. Jangan sampai ada korban akibat keputusan yang mengabaikan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
GERAM Minta Studi Kelayakan dan Lokasi PSEL Dikaji Ulang
Selain menyoroti penolakan warga, GERAM PLTSa mendesak agar rencana pembangunan PSEL Makassar dievaluasi secara menyeluruh. Kajian tersebut dinilai perlu mencakup kebutuhan pengolahan sampah, kelayakan teknis dan ekonomi, serta dampak lingkungan dan sosial.
Baca Juga : Munafri Pimpin Bersih-Bersih Kanal, Tekankan Kebersihan Harus Jadi Kebiasaan
Kepala Divisi Transisi Energi Berkeadilan WALHI Sulawesi Selatan, Nurul Fadli Gafar, mengatakan proyek PSEL tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan pembangunan tanpa didukung kajian yang memadai.
Menurutnya, asesmen dan studi kelayakan perlu dilakukan kembali, terutama jika fasilitas tersebut direncanakan untuk menerima sampah dari tiga kabupaten/kota.
“Pembangunan PSEL di Kota Makassar tidak boleh terburu-buru. Kita perlu mengkaji ulang kondisi persampahan Makassar, mulai dari volume dan karakteristik sampah, proyeksi timbulan, hingga kebutuhan pengolahan yang benar-benar diperlukan,” ujar Nurul.
Baca Juga : TPA Tamangapa Mulai Berbenah, Sampah Organik Disiapkan Jadi Pakan Sapi
Ia menilai, rencana pelayanan lintas daerah harus diperhitungkan dalam keseluruhan perencanaan proyek. Kajian tidak cukup hanya menyesuaikan kapasitas fasilitas dengan target pembangunan, tetapi juga perlu memastikan kebutuhan pengolahan sampah dan kemampuan lingkungan menanggung dampaknya.
Nurul juga meminta pemerintah membuka dokumen perencanaan, studi kelayakan, dan kajian lingkungan yang relevan kepada publik. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar penentuan lokasi dan menilai kelayakan proyek.
“Lokasi proyek harus dikaji ulang, termasuk daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kota Makassar dan kawasan Tamalanrea yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan. Pemerintah harus membuka dokumen-dokumen penting proyek seluas-luasnya kepada publik,” katanya.
Ia mengingatkan, keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan dan masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari risiko kesehatan hingga konflik sosial.
“Jangan sampai yang dikejar hanya pembangunan fisiknya, sementara persoalan mendasar mengenai sampah, kelayakan lokasi, dan keselamatan masyarakat belum dijawab. Pemerintah harus melibatkan semua pihak dan mendudukkan persoalan ini bersama-sama untuk mencari solusi yang benar-benar menjawab persoalan persampahan Makassar,” tegasnya.
Lima Tuntutan GERAM PLTSa kepada Pemerintah Kota Makassar
GERAM PLTSa menegaskan, penolakan terhadap lokasi proyek bukan berarti mengabaikan persoalan sampah yang dihadapi Makassar. Menurut aliansi, penanganan sampah tetap membutuhkan solusi serius, tetapi prosesnya harus memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan keberatan, dan terlibat dalam pengambilan keputusan.
Atas dasar itu, GERAM PLTSa menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kota Makassar dan pihak terkait.
Pertama, Wali Kota Makassar segera menemui warga dan memberikan kejelasan mengenai peninjauan serta keputusan terkait lokasi PSEL.
Kedua, rencana groundbreaking pada akhir 2026 tidak terburu-buru direalisasikan sebelum keberatan warga dan persoalan mendasar proyek diselesaikan.
Ketiga, asesmen dan studi kelayakan PSEL dikaji ulang secara menyeluruh, termasuk volume, karakteristik, dan proyeksi timbulan sampah apabila fasilitas direncanakan melayani tiga kabupaten/kota.
Keempat, kajian lokasi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan diperjelas. Dokumen perencanaan, studi kelayakan, dan dokumen lingkungan yang relevan juga diminta dibuka kepada publik.
Kelima, pemerintah melibatkan masyarakat terdampak dan seluruh pemangku kepentingan dalam dialog terbuka untuk mengevaluasi lokasi serta merumuskan solusi pengelolaan sampah yang layak, aman, dan berkeadilan.
GERAM PLTSa menilai pembangunan fasilitas pengolahan sampah berskala besar harus didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan dan partisipasi publik yang bermakna. Bagi aliansi, target pembangunan tidak semestinya mendahului penyelesaian keberatan warga maupun penjelasan mengenai kelayakan lokasi dan potensi dampak proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



