Selasa, 13 Oktober 2026 15:07

MA Batalkan Vonis Bebas, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dihukum 3 Tahun Penjara

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Ummu Salamah, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara. @Jejakfakta/dok. IST.
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Ummu Salamah, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara. @Jejakfakta/dok. IST.

MA membatalkan vonis bebas Ummu Salamah dalam kasus korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf. Eks direktur itu dieksekusi menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Ummu Salamah, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara dalam perkara korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Eksekusi dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada 12 Oktober 2026, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama pada 23 April 2026.

Baca Juga : Jawaban BPN atas Gugatan Petani Laoli Disorot, Dugaan Tak Ada Verifikasi Lapangan dalam Penerbitan HPL Menguat

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa JPU Kejari Gowa mengajukan kasasi pada 27 April 2026 setelah Ummu Salamah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di pengadilan tingkat pertama.

“Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum,” ujar Soetarmi.

Terbukti Terlibat Korupsi Dana JKN

Baca Juga : WALHI Sulsel Desak Prabowo Hentikan Karhutla di Kalimantan, Kualitas Udara Memburuk

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut.

Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa selama periode 2018 hingga Juli 2023.

MA menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Ummu Salamah. Putusan tersebut didasarkan pada dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP, dengan penyesuaian terhadap ketentuan pidana yang berlaku.

Baca Juga : Wabup Gowa Dorong Safari Subuh Rutin Bersama Forkopimda, Serap Aspirasi Warga

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 8 April 2026, JPU menuntut Ummu Salamah dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,50.

Eksekusi Kedua dalam Perkara yang Sama

Soetarmi menyebut eksekusi terhadap Ummu Salamah merupakan eksekusi kedua dalam perkara korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf.

Baca Juga : Pemkot Makassar Salurkan 7,19 Juta Liter Air Bersih untuk 98 Ribu Warga Terdampak Kekeringan

Sebelumnya, Kejari Gowa telah mengeksekusi terpidana dr. Suryadi bin Ibrahim pada 8 Oktober 2026.

Kedua eksekusi tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi dana jasa pelayanan JKN di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Gowa itu.

Kejari Gowa Kembangkan Perkara

Baca Juga : Temui Kajati Sulsel, Darmawangsyah Muin Minta Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana KONI

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada eksekusi terhadap dr. Suryadi dan Ummu Salamah.

Menurutnya, tim Pidana Khusus Kejari Gowa masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti yang ditemukan.

Pengembangan tersebut, kata Akhmad, didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Proses penyelidikan lanjutan telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 11 September 2026.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Akhmad Muhdhor.

Pengembangan perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap secara lebih jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf selama periode yang menjadi objek perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Ummu Salamah #RSUD Syekh Yusuf #Korupsi Dana JKN #Kejari Gowa #Kejati Sulsel #Mahkamah Agung #Kasus Korupsi Gowa #Lapas Perempuan Sungguminasa #Suryadi bin Ibrahim #Sulawesi Selatan
Youtube Jejakfakta.com