Rabu, 14 Oktober 2026 19:08

Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Polda Sulsel, Eks Polisi Divonis 15 Tahun Penjara

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Pirman, mantan anggota Polri berpangkat Bripda, dalam kasus pembunuhan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19) di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (14/10/2026). @Jejakfakta/dok. IST.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Pirman, mantan anggota Polri berpangkat Bripda, dalam kasus pembunuhan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19) di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (14/10/2026). @Jejakfakta/dok. IST.

Mantan anggota Polri Pirman divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulsel. Kedua pihak ajukan banding.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Pirman, mantan anggota Polri berpangkat Bripda, dalam kasus pembunuhan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (14/10/2026).

Dalam perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mk, Majelis Hakim menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pidana penjara selama 15 tahun itu dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Vonis tersebut juga sesuai dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Makassar, Johana Josephina Sattu.

Baca Juga : MA Batalkan Vonis Bebas, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dihukum 3 Tahun Penjara

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Majelis Hakim memutuskan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar kaus polisi berwarna cokelat, satu lembar celana training hitam, satu buah kain pel, serta sejumlah berkas rekaman video dan foto yang memperlihatkan kondisi korban di ruang instalasi gawat darurat (IGD) RS Daya Makassar sesaat setelah kejadian.

Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasus ini bermula dari penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Minggu, 22 Februari 2026. Saat kejadian, Pirman disebut belum genap dua tahun bertugas sebagai anggota Polri.

Baca Juga : 104 Orang Ditangkap Usai Penggerebekan Kampung Narkoba di Makassar

Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi rasa tersinggung terdakwa karena merasa tidak dihargai sebagai senior. Akibat perbuatannya, Dirja Pratama meninggal dunia. Pirman juga sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, mengatakan putusan Majelis Hakim telah sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan pembuktian yang dilakukan JPU.

“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” ujar Soetarmi.

Baca Juga : Temui Kajati Sulsel, Darmawangsyah Muin Minta Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana KONI

Meski vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa, Soetarmi menegaskan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baik pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. JPU, kata Soetarmi, akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tingkat Pengadilan Tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pirman #Bripda Dirja Pratama #pn makassar #Kejati Sulsel #Kejari Makassar #Polda Sulsel #Kasus Pembunuhan #Penganiayaan anggota Polri #Sidang pembunuhan #Banding perkara pidana
Youtube Jejakfakta.com