Jejakfakta.com, MAKASSAR – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. H. Salahuddin, M.Kes., akhirnya dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi Salahuddin pada Rabu (14/10/2026). Ia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan MA Nomor 9100 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa selama periode 2018 hingga Juli 2023.
Baca Juga : Udara Berasap, Pemkab Lutim Perkuat Kesiapsiagaan Krisis Kesehatan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan eksekusi terhadap Salahuddin semula dijadwalkan pada Senin (12/10/2026), bersamaan dengan eksekusi dr. Ummu Salamah, mantan Ketua Tim Pengelola JKN.
Namun, eksekusi Salahuddin ditunda karena kondisi kesehatannya saat itu tidak memungkinkan. Penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Eksekusi terhadap terpidana dr. Salahuddin telah kami laksanakan dengan lancar," kata Soetarmi.
Baca Juga : Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Polda Sulsel, Eks Polisi Divonis 15 Tahun Penjara
MA Batalkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Eksekusi tersebut menjadi tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa pada 27 April 2026.
Putusan MA sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan perbuatan Salahuddin terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Baca Juga : TMMD ke-130 Resmi Dibuka di Gowa, Darmawangsyah Dorong Percepatan Pembangunan Desa
Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan tersebut dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan subsidair, dengan merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Sebelumnya, dalam persidangan tingkat pertama pada 8 April 2026, JPU menuntut Salahuddin dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp954.564.432,50.
Baca Juga : MA Batalkan Vonis Bebas, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dihukum 3 Tahun Penjara
Adapun putusan kasasi MA yang menjadi dasar eksekusi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Kejari Gowa Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Kejari Gowa menegaskan bahwa eksekusi terhadap Salahuddin dan dua terpidana lainnya tidak serta-merta mengakhiri penanganan perkara dugaan penyelewengan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf.
Baca Juga : Darmawangsyah Muin Sambut Sulsel Cup 2026, Gowa Jadi Pusat Sepak Bola Sulsel
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurut Soetarmi, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan para terdakwa.
Proses penyelidikan lanjutan tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 11 September 2026.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dengan jelas," ujar Soetarmi.
Pengembangan perkara ini menjadi bagian dari upaya Kejari Gowa menelusuri lebih lanjut dugaan penyimpangan penggunaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



