Jumat, 16 Oktober 2026 16:11

Reklamasi Tambang PT GKP Dipersoalkan, Petani Wawonii Hadapi Ancaman Baru akibat Pematokan Satgas PKH

Editor : Redaksi
Penulis : Nurdin Amir
Bekas tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, belum tuntas, yang belum direklamasi, dan Satgas PKH memasang patok dan plang penguasaan pemerintah di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik warga. @Jejakfakta/dok. IST.
Bekas tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, belum tuntas, yang belum direklamasi, dan Satgas PKH memasang patok dan plang penguasaan pemerintah di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik warga. @Jejakfakta/dok. IST.

LBH Makassar menyoroti dugaan reklamasi pascatambang PT GKP yang belum tuntas dan pematokan lahan Petani Wawonii oleh Satgas PKH yang dikhawatirkan memicu konflik agraria.

Jejakfakta.com, WAWONII — Persoalan bekas tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, belum tuntas. Di tengah sorotan terhadap lubang-lubang bekas galian yang disebut belum direklamasi, Petani Wawonii kini menghadapi persoalan baru setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang patok dan plang penguasaan pemerintah di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik warga.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat akan potensi konflik agraria dan ancaman kriminalisasi terhadap petani yang selama ini mengelola lahan secara turun-temurun.

LBH Makassar menyoroti langkah pemerintah yang dinilai belum menyelesaikan persoalan reklamasi pascatambang PT GKP, tetapi justru melakukan pematokan di wilayah yang selama ini dikuasai dan dikelola masyarakat.

Baca Juga : Dugaan Kekerasan terhadap Pembela HAM di Luwu Timur Bergulir, Tiga Saksi Diperiksa Polda Sulsel

“Pemerintah membiarkan tanpa memberikan sanksi terhadap PT GKP yang tidak melakukan reklamasi. Tumpukan sisa-sisa ore nikel, hingga puluhan lubang galian sedalam dua puluh sampai tiga puluh meter dibiarkan begitu saja tanpa ada reklamasi,” ujar Wilman dari LBH Makassar, dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026). 

Menurutnya, kewajiban reklamasi dan pascatambang merupakan tanggung jawab pemegang izin usaha pertambangan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketika izin berakhir atau dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Patok Satgas PKH Picu Kekhawatiran Petani

Baca Juga : Warga Takandeang Tolak Eksplorasi Logam Tanah Jarang PT Perminas, Soroti Ancaman Ruang Hidup

Alih-alih menyelesaikan persoalan lingkungan dan memulihkan lahan bekas tambang, menurut Wilman, langkah Satgas PKH yang memasang patok di atas lahan yang dikuasai petani justru dinilai berpotensi memunculkan konflik baru.

Kekhawatiran itu menguat setelah warga menemukan plang yang menyebut area tersebut sebagai wilayah bekas pertambangan PT GKP seluas 1.181,2 hektare yang berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH.

"Plang tersebut juga memuat larangan memperjualbelikan atau menguasai lahan tanpa izin Satgas PKH," ungkap Wilman.

Baca Juga : Disahkan Secepat Kilat, UU Reforma Agraria Dipertanyakan: LBH Makassar Soroti Potensi Konflik Makin Panjang

Bagi warga, pemasangan plang itu menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum lahan yang selama ini mereka kelola. Mereka khawatir tindakan tersebut menjadi dasar pembatasan akses terhadap lahan pertanian, bahkan berujung pada proses hukum terhadap masyarakat.

Padahal, menurut Wilman, persoalan penguasaan lahan di Wawonii tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Selama bertahun-tahun, petani memperjuangkan lahan yang digunakan untuk perkebunan jambu mete, cengkeh, pala, dan komoditas lainnya. "Lahan-lahan tersebut menjadi sumber penghidupan masyarakat dan telah dikelola secara turun-temurun," ujarnya.

Baca Juga : Posko Warga Bara-Baraya Diserang, Empat Orang Luka dan Satu Mahasiswa Masih Ditahan

Reklamasi dan Status Lahan Harus Diselesaikan

Wilman menilai pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap dua persoalan yang saling berkaitan, yakni kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang dan kepastian hukum atas lahan yang dikuasai masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewajiban reklamasi dan pascatambang diatur, antara lain, dalam Pasal 99 dan Pasal 100. Sementara itu, Pasal 161B mengatur ketentuan pidana terkait kegagalan melaksanakan reklamasi dan pascatambang dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

Baca Juga : Sulawesi Sudah Lampaui Batas Ekologis, Tapi 277 Izin Tambang Baru Terbit di Wilayah Kritis

Pasal 161B ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Karena itu, Wilman mendesak agar dugaan tidak dilaksanakannya reklamasi oleh PT GKP diperiksa secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Pada saat yang sama, penetapan status kawasan hutan maupun tindakan penguasaan lahan oleh Satgas PKH perlu didahului verifikasi terhadap status hukum tanah, riwayat penguasaan, serta aktivitas pengelolaan masyarakat. "Langkah tersebut penting untuk mencegah kebijakan penertiban merugikan warga yang memiliki klaim atas lahan," tegasnya.

Keterlibatan Aparat Negara Jadi Sorotan

Kekhawatiran petani juga berkaitan dengan keterlibatan aparat negara dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan. LBH Makassar menilai situasi tersebut berpotensi memperbesar tekanan terhadap masyarakat apabila persoalan status lahan tidak diselesaikan secara transparan dan adil.

Bagi petani, persoalan di Wawonii bukan semata-mata mengenai patok atau plang di atas tanah. Persoalan ini menyangkut keberlanjutan sumber penghidupan, kepastian hak atas lahan, serta tanggung jawab pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan.

LBH Makassar mendesak pemerintah mengevaluasi penetapan status kawasan hutan di atas lahan yang diklaim Petani Wawonii, melakukan verifikasi penguasaan tanah secara terbuka, serta memastikan kewajiban reklamasi pascatambang dijalankan sesuai hukum.

“Ada banyak potensi ancaman baru yang akan dihadapi ke depan. Setidaknya desakan atas status kawasan hutan di atas lahan milik Petani Laoli harus segera dihapuskan,” pungkas Wilman.

Penyelesaian persoalan Wawonii, dengan demikian, tidak cukup hanya melalui penertiban kawasan. Pemerintah juga perlu memastikan hak-hak masyarakat diperiksa secara adil, dugaan pelanggaran lingkungan ditindaklanjuti, dan pemulihan lahan bekas tambang tidak terabaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PT GKP #Petani Wawonii #Satgas PKH #reklamasi pascatambang #Tambang Nikel #konflik agraria #LBH Makassar #Pulau Wawonii #kawasan hutan #pertambangan Sulawesi Tenggara
Youtube Jejakfakta.com