Jejakfakta.com, MAKASSAR — Digitalisasi perizinan bangunan mulai memberikan hasil bagi Pemerintah Kota Makassar. Hingga Oktober 2026, realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar.
Namun, capaian pendapatan tersebut masih dihadapkan pada tantangan kepatuhan perizinan. Dari lebih dari 390 ribu bangunan yang ada di Makassar, baru sekitar 37 persen yang teridentifikasi telah memiliki PBG berdasarkan pendataan sementara.

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, optimistis target retribusi PBG dapat tercapai sepenuhnya pada November 2026.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Sabet Juara I Lomba Masak Nasi Goreng se-Sulsel

“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujar Fuad, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, target awal retribusi telah tercapai pada April 2026. Kondisi tersebut mendorong Distaru mengusulkan peningkatan target berdasarkan potensi pendapatan dan perhitungan yang telah disiapkan sejak awal tahun.
Strategi optimalisasi dilakukan melalui pendekatan jemput bola, penagihan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, serta peningkatan kemudahan layanan bagi masyarakat.
Baca Juga : Dispora Makassar Dukung FORKOT I KORMI, Perkuat Budaya Olahraga dan Ruang Positif bagi Pemuda
Menurut Fuad, digitalisasi perizinan diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat mengurus persetujuan bangunan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Pengurusan PBG Terintegrasi Digital
Pengurusan PBG di Makassar dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sebelum mengajukan permohonan melalui sistem tersebut, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.
Baca Juga : Dulu Ditertibkan, Kini Diberi Ruang Usaha: Appi Hidupkan Ekonomi Rakyat Lewat CFD Jalan Rusa
Fuad menyebut penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat membutuhkan waktu tambahan karena melibatkan koordinasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk melalui pertemuan yang melibatkan perangkat daerah terkait dan instansi vertikal atas inisiatif Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Di sisi lain, Distaru masih menerima keluhan masyarakat terkait pengurusan perizinan, termasuk melalui kanal pengaduan Lontara+.
Baca Juga : Cegah Perang Kelompok, Appi Dorong FORKOT Jadi Ruang Positif bagi Pemuda Makassar
Fuad mengatakan, layanan digital memungkinkan masyarakat mengurus PBG tanpa harus bertemu langsung dengan petugas. Namun, pendampingan tetap diberikan kepada pemohon yang mengalami kendala teknis atau belum memahami kategori perizinan.
“Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendampingan diperlukan agar masyarakat dapat memahami alur pengajuan serta memenuhi persyaratan yang sesuai.
Baca Juga : Sidak Puskesmas Jongaya, Appi Soroti Lingkungan Kumuh dan Minta Segera Dibersihkan
Fuad juga menilai mekanisme PBG dapat memberikan penyesuaian biaya dibandingkan dengan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya.
“Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” ungkapnya.
Pengawasan 390 Ribu Bangunan Diperkuat
Di balik capaian retribusi tersebut, pendataan dan pengawasan bangunan menjadi pekerjaan yang terus dilakukan Distaru.
Fuad mengungkapkan, Makassar memiliki lebih dari 390 ribu bangunan. Dari jumlah tersebut, sekitar 37 persen telah teridentifikasi memiliki PBG berdasarkan pendataan sementara. Distaru masih melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan jumlah bangunan serta status perizinannya.
Pengawasan dilakukan melalui tim penilik bangunan, bidang pemanfaatan, pengendalian, hingga penegakan hukum. Sebanyak 56 personel dibagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan.
Salah satu fokus pengawasan ialah bangunan yang mengalami perubahan fungsi tanpa penyesuaian persetujuan bangunan. Contohnya, rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos.
Menurut Fuad, kesesuaian bangunan dengan dokumen PBG perlu dijaga, termasuk ketika pemilik melakukan perubahan fungsi atau pemanfaatan bangunan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemilik diminta menyesuaikan perizinannya sesuai ketentuan. Penyesuaian tersebut juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses lanjutan, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Distaru turut berkoordinasi dengan perangkat daerah lain untuk memastikan persyaratan bangunan dipenuhi sebelum izin operasional usaha diterbitkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan setelah bangunan berdiri. Kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian, termasuk ketika bangunan mengalami perubahan fungsi,” beber Fuad.
Sekitar 18 Surat Penyegelan Diterbitkan
Dalam penanganan pelanggaran, Distaru menerapkan tahapan penegakan aturan mulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan instansi terkait.
Fuad menyebut pihaknya telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan sepanjang 2026. Pelanggaran yang ditemukan meliputi bangunan tanpa PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, serta perubahan fungsi bangunan.
Ia menegaskan, pembongkaran bukan merupakan langkah pertama dalam penanganan pelanggaran. Proses penindakan dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, bagian hukum, dan perangkat daerah terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Salah satu dasar penindakan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ruang lingkup aturan tersebut.
“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Fuad berharap masyarakat semakin memahami pentingnya PBG untuk memastikan bangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
Melalui digitalisasi layanan, pendampingan pemohon, dan pengawasan yang lebih terarah, Distaru berupaya menjaga keseimbangan antara kemudahan perizinan, kepatuhan terhadap aturan bangunan, dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Kami juga terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung,” tutup Fuad. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



