Jejakfakta.com, Makassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar merasa kecewa karena belum mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari saat dikonfirmasi Jejakfakta, Minggu (19/2/2023).

Hingga sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan DP4 yang dimana data tersebut sangat penting dan wajib untuk dimiliki Bawaslu Makassar.
Baca Juga : PDPB Triwulan III 2026: Jumlah Pemilih Sulsel Bertambah Jadi 7.044.182 Orang

Apalagi, Bawaslu Makassar memiliki aplikasi yang bernama 'Awas DPT' dimana isi aplikasi tersebut berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih.
Menurutnya, lanjut Abdillah Mustari, data pemilih yang dilakukan pencocokan kembali oleh Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) juga merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu Kota Makassar melalui Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
"Data itu sebenarnya terdistribusi ditingkat Pantarlih yang kemudian menjadi objek pengawasan PKD kami," ucapnya kepada Jejakfakta, Minggu (19/2/2023).
Namun mirisnya, Bawaslu Kota Makassar mendapatkan informasi bahwa KPU Kota Makassar mengintruksikan agar tidak berbagi dengan Pengawas atau Bawaslu Kota Makassar
"Namun terdapat instruksi dari KPU Makassar untuk tidak berbagi dengan Bawaslu Makassar," jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi belum merespon pesan singkat Jejakfakta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



