Rabu, 22 Februari 2023 03:50

Penyuap Mantan Gubernur Sulsel Sebut Serahkan Rp225 Juta ke Auditor BPK

Editor : Herlina
Sidang kasus suap auditor BPK Sulsel, dengan agenda mendengar keterangan saksi pekan lalu di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar. (Dok. Jejakfakta.com)
Sidang kasus suap auditor BPK Sulsel, dengan agenda mendengar keterangan saksi pekan lalu di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar. (Dok. Jejakfakta.com)

Uang Rp225 juta tersebut diberikan karena ada kekhawatiran ada temuan kekurangan pengerjaan proyek.

Makassar, jejakfakta.com - Terpidana kasus suap mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, Selasa (21/2) memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Sulsel.

Dalam kesaksiannya, Agung Sucipto mengaku memberikan uang sebesar Rp225 juta kepada terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin, yang saat itu menjabat sebagai Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Menurut Agung Sucipto, ada permintaan uang dari terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel tahun anggaran 2019.

Baca Juga : Ketua PORDI Sulsel Buka Turnamen Domino Wali Kota Cup Palopo 2026, Ribuan Peserta Ramaikan

Itu terjadi, setelah dirinya bertemu secara langsung dengan terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin untuk membahas pemeriksaan pengerjaan fisik proyek jalan Palampang-Munte-Bontolempangan, Sinjai-Bulukumba sepanjang 4,5 kilometer.

"Saat itu saudara Wahyudin sedang melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka pemeriksaan LKPD Pemprov Sulsel yang sedang dilakukan BPK. Di situ Saudara Wahyudin menyampaikan kepada saya, mau bantu pemeriksaan fisik ini. Kalau pemeriksaan fisik ini tidak ada temuan kekurangan, dia minta dikasih 1 persen dari real cost'," tutur Agung Sucipto.

Ternyata, setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK terkait LKPD Sulsel tahun anggaran 2019 terbit, dirinya menyebut pengerjaan proyeknya tidak ditemukan kekurangan volume. Tapi dalam LHP BPK tersebut hanya ditemukan keterlambatan pengerjaan.

Baca Juga : Pelantikan Pengurus PORDI Sulsel, IAS Canangkan Liga Domino Lima Seri Tiap Tahun

"Untuk menepati perkataan saya. Saya meminta staf administrasi dan keuangan saya untuk menyiapkan cek sebesar Rp225 juta dan cek itu dicairkan oleh staf saya bernama Damaris. Setelah dicairkan, uang itu diserahkan ke saya," lanjut Agung.

Setelah memegang uang Rp225 juta, Agung membuat janji bertemu dengan Wahid Ikhsan Wahyuddin. Pertemuan dilakukan agar Agung bisa menyerahkan secara langsung uang tersebut.

Dalam persidangan, uang Rp225 juta tersebut diberikan karena adanya kekhawatirannya jika ada temuan kekurangan pengerjaan proyek. Pasalnya, sebelumnya, ia pernah mendapatkan kerugian akibat adanya temuan kekurangan volume pengerjaan hingga Rp4 miliar.

Baca Juga : Ilham Arief Sirajuddin Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PORDI Sulsel 2026–2030

"Tahun 2018, saya ada proyek di APBD Bulukumba sebesar Rp7 miliar, tapi temuannya Rp4 miliar. Bagi saya itu kejam Pak," ungkapnya.

Pengakuan Agung Sucipto tersebut dibantah langsung terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin. Ia menegaskan tidak pernah bertemu secara langsung dengan Agung Sucipto.

Dalam kasus tersebut, ada tiga terdakwa lainnya selain Wahid Ihsan Wahyudin, yaitu Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau Mantan Kasubauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS), Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM). Dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG). (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Suap #Tipikor #BPK #Proyek #LHP #Sulsel
Youtube Jejakfakta.com