Jejakfakta.com, Surabaya - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya meminta kepada Dewan Pers untuk menindaklanjuti wacana pemberian perlindungan kepada Pers Mahasiswa.
Hal ini disampaikan ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, kepada Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat bertemu dalam event Dewan Pers Goes to Campus di Universitas Airlangga, Surabaya, Rabu (8/3/2023).

Eben mengatakan, selama ini Pers Mahasiswa rentan menjadi sasaran tindakan represif karena aktivitas jurnalistik yang mereka lakukan.
Baca Juga : [HOAKS] Bupati Gowa Bantah Isu Perselingkuhan, Didesak Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Dewan Pers
“Umumnya tindakan represi itu dialami karena pers mahasiswa dinilai membuat pemberitaan yang mencoreng citra kampus,” kata Eben Haezer dalam keterangannya saat didapuk sebagai salah satu panelis dalam talkshow bertajuk Kemerdekaan Pers, Jurnalisme Warga, dan Peran Media Sosial, yang merupakan salah satu agenda utama rangkaian kegiatan Dewan Pers Goes to Campus.
Dia mengatakan, sama halnya dengan jurnalis pada umumnya, pers mahasiswa adalah kepanjangan tangan ‘publik di kampus’ untuk mendapatkan informasi-informasi penting dan menarik seputar kampus.
Bisa jadi, berita-berita yang diproduksi oleh pers mahasiswa adalah berita yang mengkritik kampus.
“Namun justru itulah pentingnya keberadaan pers mahasiswa. Mereka memenuhi hak publik di kampus, atau mahasiswa, untuk tahu tentang kebijakan-kebijakan seputar kampus yang berdampak terhadap mereka,” imbuhnya.
Di sisi lain, Eben juga mengajak pers mahasiswa untuk terus patuh terhadap kode etik jurnalistik meski notabene mereka bukan jurnalis profesional. Bagi dia, pemahaman terhadap kode etik jurnalistik adalah bekal mendasar yang harus dimiliki jurnalis mahasiswa sebelum nantinya mereka berkecimpung dalam dunia jurnalistik yang sesungguhnya.
“Bagi kami, pengetahuan dasar yang harus dimiliki jurnalis maupun jurnalis mahasiswa adalah pengetahuan terhadap kode etik. Selebihnya, soal keterampilan, itu akan terus diasah karena skill-skill jurnalistik juga terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi,” pungkasnya.
Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
Sementara itu, ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan bahwa Dewan Pers memberikan perhatian terhadap perkembangan pers mahasiswa.
Karena itu, dia meminta para pejabat kampus untuk tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan mahasiswa melalui Pers Mahasiswa. Sebab, pada dasarnya setiap individu berhak untuk bersuara, dan berhak menjadi jurnalis. Termasuk mahasiswa.
“Maka dari itu, kemudian muncul dengan apa yang disebut Pers Mahasiswa,” kata Ninik Rahayu.
Baca Juga : "Angin Mamiri" dan Semangat Baru: PAPPRI Sulsel Buka Ruang bagi Jiwa Muda Bermusik
“Sebagai jurnalis, pers mahasiswa ini juga punya peran untuk membangkitkan kesadaran intelektual publik, serta ikut merawat dialog intelektual di kampus,” lanjutnya.
Dia mengakui, sampai saat ini belum ada skema perlindungan untuk pers kampus. Sehingga, terjadilah insiden-insiden di mana kampus menuntut mahasiswa yang mengkritik kampus, atau memberikan mereka hukuman-hukuman seperti nilai E.
Sehingga dia sepakat bahwa Pers Mahasiswa perlu mendapatkan jaminan perlindungan dari tindakan-tindakan represi, termasuk dari kampus.
Baca Juga : Media Alternatif Deklarasikan Komitmen Perjuangan Kebebasan Pers di Festival Media 2025
Atas dasar itu pula, dia memastikan Dewan Pers sedang mengupayakan adanya regulasi yang memberikan perlindungan pada pers mahasiswa.
“Akan kami godok bersama-sama dengan Menristek dan seluruh teman-teman mahasiswa yang diwakili organisasi pers kampus,” urainya.
“Namun pers kampus juga harus melaksanakan etika berjurnalistik yang baik, termasuk di media sosial. Kalau tidak melakukan itu, sama dengan melanggar keinginan kita untuk mewujudkan pers yang profesional,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




