Senin, 15 Mei 2023 02:22

Adanya Masalah Internal, Partai Garuda Makassar Gagal Daftarkan Bacaleg di KPU Makassar

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Sukarno dan beberapa kader Partai Garuda Kota Makassar, yang tiba sebelum waktu penutupan masa pendaftaran pada Minggu 14 Mei, pukul 23.59. @Jejakfakta/Atri
Sukarno dan beberapa kader Partai Garuda Kota Makassar, yang tiba sebelum waktu penutupan masa pendaftaran pada Minggu 14 Mei, pukul 23.59. @Jejakfakta/Atri

"Partai Garuda tidak mengajukan Bacaleg, karena yang datang mengajukan secara ketentuan bukan Ketua dan Sekretaris Sipol dan Silon," ujar Gunawan Mashar.

Jejakfakta.com, Makassar - Adanya permasalahan internal yang membuat tidak diterimanya berkas Bacaleg Partai Garuda oleh KPU Makassar.

Sukarno dan beberapa kader Partai Garuda Kota Makassar, yang tiba sebelum waktu penutupan masa pendaftaran pada Minggu 14 Mei, pukul 23.59. Datang membawa kelengkapan berkas pendaftaran Bacaleg.

Namun, dari pantauan Jejakfakta.com sebelum berkas diperiksa, Sukarno sudah menghadapi masalah administrasi terkait nama Ketua dan Sekretaris Partai Garuda Kota Makassar.

Baca Juga : KPU Makassar Dorong OSIS Jadi Laboratorium Demokrasi, Siapkan Pendampingan Pemilihan Serentak 2026

Yang dimana nama Ketua DPC Partai Garuda Makassar dalam berkas SK di KPU Makassar berbeda dengan yang datang mendaftarkan Bacaleg. Sehingga, hal ini melanggar ketentuan KPU.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar yang menjadi pemeriksa berkas para partai dalam mendaftarkan bacaleg mengatakan, adanya perbedaan pendaftar dengan yang tercantum di SK yang terdaftar.

"Partai Garuda tidak mengajukan Bacaleg, karena yang datang mengajukan secara ketentuan bukan Ketua dan Sekretaris Sipol dan Silon," ujarnya.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Hal itu diketahui saat pemeriksaan KTP ketua dan Sekretaris yang hadir, namun ketika di singkronkan dengan berkas yang tersedia di KPU Makassar itu berbeda.

Meski demikian, KPU kota Makassar memberi kesempatan partai Garuda untuk memperbaiki data yang bermasalah.

Namun hingga tanggal 14 Mei pukul 23.59, pengurus Partai Garuda tingkat Kota Makassar, tidak datang mengajukan bacaleg di kantor KPU Kota Makassar. Pengunggahan dokumen di Silon juga belum 100 persen.

Baca Juga : Pemerintah Kota Makassar dan KPU Kolaborasi Siapkan Pemilihan RT/RW Demokratis

Dalam surat ketua KPU RI, nomor 476 masih dimungkinkan untuk partai politik yang terkendala di Sipol, untuk mengunggah 2x24 jam.

Sehingga partai Garuda dinayatakn gagal mendaftarkan bakal calon legislatifnya untuk maju ke pilihan legislatif 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#kelengkapan berkas #masalah administrasi #melanggar ketentuan kpu #partai garuda #KPU Makassar
Youtube Jejakfakta.com